Home Berita Warga Keluhkan Program PTSL di Desa Purwoasri

Warga Keluhkan Program PTSL di Desa Purwoasri

0
SHARE

Jember,newsonline.id- Masyarakat Desa Purwoasri Kecamatan Gumuk Mas Kabupaten Jember-Jawa Timur, warga masyarakat banyak yang komplin pada petugas dengan terbitnya/penerimaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sendiri karena tidak sesuai dengan data pengajuan awal.
[23-01-2024]

Dan begitu pula menurut sudut pandang media Newsonline.id, setelahnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat sekitar kususnya Desa Purwoasri Kecamatan Gumuk Mas Kabupaten Jember-Jawa Timur, sangat membenarkan sekali dengan beberapa temuan dilapangan.

Dan kini ada beberapa warga masyarakat yang telah mengajukan revisi sertifikat/pendataan ulang kepada P. Mustofa selaku Ketua Kelompok (Pokmas), Desa Purwoasri Kecamatan Gumuk Mas, karena pengajuan awal oleh warga masyarakat tsb tidak pas, dan tidak cocok dengan lebar luasnya tanah yang dimiliknya.

Selanjutnya wartawan Neswonline.id, mendatangi salah satu rumah warga yang beralamatkan Dusun Krajan RW. 04 Desa Purwoasri Kecamatan Gumuk Mas Kabupaten Jember, namun warga tsb saat dikonfirmasi di amperan rumahnya enggan untuk disebutkan namanya dengan nada lirih.

Warga dengan inisial FR (41) tahun, Dusun Krajan RW. 04, beberapa bulan yang lalu telah mengajukan program dari pemerintah yaitu (PTSL), yang dilaksanakan di Kantor Desa Purwoasri. Dengan membawa persyaratan data lengkap yang dibutuhkan oleh petugas Ketua Kelompok (Pokmas).

“Saya jelaskan carut marutnya program (PTSL), yang ada di Desa Purwoasri ini sangat-sangat banyak merugikan, karena prosedurnya mungkin setengah
-setengah gitu, dan kenapa saya bilang setengah-setengah karena apa yang sudah jadi sertifikat dari program (PTSL), sendiri banyak yang tidak sesuai aktual dilapangan.

Ada yang kurang, dan ada yang lebih, tentu ada yang kurang, dan ada juga yang lebih, dan prosedurnya itu kenapa setengah-setengah.
Contoh, pada waktu pengukuran titik pertitiknya itu, pemilik objek itu tidak dilibatkan, dan ada juga yang dilibatkan oleh petugas PTSL.

Namun kalau tidak dilibatkan itu kan menyalai prosedur, karena wajib pemilik objek itu menentukan batas-batas seperti milik saya ini sendiri, dan ketika sudah waktu menentukan titik hanya setengah. Dan ketika mau menentukan titik-titik harus melalui pintu saya, dan harus ada saya karena ada pintu.

Dan selanjutnya, karena ada rame rame di depan rumah, akhirnya saya keluar dan ternyata ada petugas (PTSL).
Nah disitu, dan selebihnya saya tidak mengikuti, dan begitu juga milik saya jadi justru luasnya kurang, bukan hanya kurang lebih, tapi kalau kurang sedikit mungkin saya menyadari mas.

Dan ini kurangnya banyak, dan hari itu kami menyatakan komplin pada (Pokmas) PTSL ini untuk melakukan revisi. Dan saat ini saya dipintai untuk merevisi/mengajukan revisi.
Cuman saya mengajukan 9 titik (PTSL), titik sertifikat itu cuman yang jadi saat ini hanya ada 6 titik.

Dan saya akan menunggu selesai maksud saya supaya tau, dan jadi sekaligus punya saya mas., dan untuk masyarakat yang lain belum tau mas., dan apakah mereka mau merevisi atau tidaknya sayapun tidak tau.
Dan yang terkait untuk penancapan/pemasangan patok itu tidak ada sama sekali.

Dan setiap sudut tidak ada pemasangan patok sama sekali dari petugas (PTSL), dan data luas sementara tanah saya ini jelasnya kurang banyak, bukan kurang lebih, tetapi sangat-sangat kurang banyak, makanya saya ini mengajukan komplim kepada P. Mustofa selaku Ketua (Pokmas), Desa Purwoasri.

Dan setelah saya mengajukan komplim kepada Ketua (Pokmas), Desa Purwoasri, tanggapan Ketua (Pokmas) sendiri, siap merevisi terkait kekurangan dari luas tanah tsb.”Tegasnya FR.

“Mustofa selaku Ketua Pokmas Program PTSL Desa Purwoasri saat di konfirmasi melalui handpon seruler, menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan pembagian sertifikat Program (PTSL) di Desa Purwoasri tsb tidak ada di tempat, dikarenakan masih ada hal kepentingan lain di luaran.

Dan pada intinya Ketua Pokmas Desa Purwoasri, Pak Mustofa tetap berusaha untuk melakukan pembenahan ulang/revisi sertifikat yang sudah jadi, tidak sesuai dengan lebar luarnya tanah tsb.
Namun kami akan mengajukan revisi ulang minimal ada 10 sertifikat yang harus kami bawa ke jember,” Ujar Mustofa.

(Indra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here