Home Berita Polsek Semboro Mengamankan Pelaku Kasus Narkotika Jenis Sabu

Polsek Semboro Mengamankan Pelaku Kasus Narkotika Jenis Sabu

0
SHARE

Jember,Newsonline.id-Satuan Reserse Kriminalitas (SatReskrim ) Polsek Semboro berhasil mengamankan Samsul Arifin (41), Pek Supir asal warga Dusun Teko’an RT. 003 RW. 018 Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, Jum’at (18/8/2023) sekira pukul 17.15 Wib.

Pelaku ditangkap saat dihentikan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 No Pol P 4929 KV di jalan Raya Umum tepatnya di Dusun Pondok Rampal Desa Pondok Joyo Kecamatan Semboro. Saat digeledah ditemukan
barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 Gram.

Hal ini disampaikan Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya S.H, melalui Kanit Reskrim Aipda Yayang Pangestu Wijayya S.H “pelaku kini sudah kita amankan bersama dengan barang bukti, “ujarnya.

Penangkapan ini berawal pada hari Jumat 18/8/2023), sekira pukul 17.15 Wib, Unit Reskrim Polsek Semboro berdasarkan infomasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Pondok Joyo Kecamatan Semboro Kabupaten Jember.

“Mendapatkan informasi tersebut, saya selaku Kanit Reskrim Polsek Semboro Aipda Yayang P.W, S.H, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan, dan selanjutnya sekira pukul 17.15 Wib, pelaku datang dari arah utara dengan menggunakan sepeda motor vario No pol P 4829 KV, ” ungkapnya.

Dan pihaknya bersama anggota langsung memberhentikan tersangka Samsul Arifin, yang kemudian melakukan penggeledehan pada tersangka Samsul Arifin dan ditemukan di saku jaket sebelah kanan 1 (satu) plastic/klip kecil Narkotika golongan I jenis sabu.

Dan di saku celana pelaku di temukan 1 (satu) plastic/klip kecil kosong bekas tempat Narkotika golongan I jenis sabu, dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti tersebut kami diamankan ke Polsek Semboro untuk guma proses lebih lanjut

“Pelaku sudah melanggar dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pelaku kami jerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” pungkas Yayang.
(Indra)

SHARE
Previous articleTim Paskibraka Kecamatan Panti Jember Berhasil Kibarkan Sang Merah Putih
Next articlePolres Nganjuk Tanam Ribuan Berbagai Jenis Pohon, Wujud Polri Lestarikan Negeri
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here