Home Berita Sesuai SE Bupati, Polres Batu Tutup Pasar Hewan Pujon Antisipasi Merebaknya PMK

Sesuai SE Bupati, Polres Batu Tutup Pasar Hewan Pujon Antisipasi Merebaknya PMK

0
SHARE

Malang, newsonline.id- Pemerintah Malang menutup sementara pasar hewan di daerah Pujon terhitung sejak , 12 Mei 2022. Penutupan pasar hewan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi
hingga waktu yang tidak ditentukan.

Kapolres Batu melalui Kapolsek Pujon AKP. Purwanto Sigit Raharjo mengatakan penutupan pasar hewan di Pujon sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Surat tersebut terbit per 12 Mei 2022 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malang, H. M Sanusi. Penutupan dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. ” kata Sigit Senin (16/5/2022).

AKP Sigit juga menyampaikan, penerbitan SE tersebut sebagai langkah pencegahan penularan PMK di wilayah hukum Polres Batu. Sebab, tingkat penularan PMK ini diakuinya sangat cepat.

Ia menambahkan, berdasarkan catatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang sampai saat ini, di wilayah Kecamatan Pujon belum ada yang terjangkit penyakit mulut dan kuku sampai sejauh ini memang belum terkonfirmasi adanya sapi yang terserang.

“Hingga saat ini Alhamdulillah di pasar hewan Pujon belum ada ternak sapi yang terjangkit PMK” imbuhnya.

Saat ini, Polres Batu beserta instansi terkait tengah melakukan pemantauan secara rutin. Mulai di pasar hewan hingga rumah-rumah ternak hewan di wilayah Kota Batu.

Pihaknya mengimbau agar para peternak tidak perlu panik dalam menghadapi wabah PMK. Sebab meski tingkat penularan mencapai 100 persen, namun resiko kematiannya kecil, asalkan peternak rajin melakukan pencegahan dini.(Adi)

SHARE
Previous articleCegah Wabah PMK, Polres Batu Batasi Keluar Masuk Hewan Ternak dari Wilayah Ngantang
Next articleCegah PMK, Polres Batu Ikut Awasi Peternakan
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here