Malang, Newsonline.id – Beredar luasnya opini dari podcast Deddy Corbuzier di masyarakat yang viral serta berujung pada di keluarkannya surat perintah penahanan oleh Pengadilan Negeri Malang pada senin (11/7/2022) membuat kuasa hujum JE angkat bicara.
Dalam konferensi pers di Grand Mercure Malang pada selasa (12/7/2022) kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang SH.,MH mejelaskan jika dirinya menantang semua pihak yang turut hadir disitu termasuk Aris Merdeka Sirait yang katanya punya bukti otentik untuk membuka semuanya (bukti-bukti) ke publik, tantangnya saat di komfirmasi newsonline.id
“Kalau memang apa yang dibilang korban dan Aris Merdeka Sirait di beberapa chanel podcast benar, saya tantang mereka untuk membuka bukti otentik itu di publik, toh yang di rugikan kami kok,” pintanya dengan naga tinggi
Ia menambahkan jika pada kesempatan ini, dirinya juga sudah mengajukan Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang.
” Terkait dengan surat peromohonan penangguhan penahanan telah di buat dan dikirim hari ini (Selasa.red), dengan tiga alasan subejektif,” jelasnya
“Ketiga alasan subjektif kami terkait permohonan ini yaitu, klien kami selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.” Jelasnya melanjutkan.
Sedangkan alasan subyektif terakhir, bagi kami tentunya perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan, karena hingga detik ini kami kuasa hukum meyakini klien kami (JE) tidak bersalah, imbuh jeffry di depan wartawan
Dan dalam kesempatan ini saya berharap pada Majelis Hakim bijaksana dan tidak terpengaruh pada opini publik yang dibangun, kami yakin dan percaya pada majelis hakim bisa memutus perkara ini sesuai dengan fakta di persidangan, dan bukan atas opini yang berkembang, harapnya sebelum mengakhiri konferensi pers (yoe)