Home Uncategorized Pendemo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Ancam Wartawan

Pendemo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Ancam Wartawan

0
SHARE

Jember,Newsonline.id 

 – Gelombang demonstrasi menolak pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dipelopori ratusan mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat (AJM)  di depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, yang berujung ricuh, juga diwarnai sikap arogan pendemo, Kamis (22/10/2020) kemarin. Ditengah aksi tersebut ada sikap  pendemo  mengancam jurnalis yang sedang meliput dan melempar bambu. 

Disamping itu, pendemo melakukan pelemparan batu, petasan ke arah Gedung DPRD Kabupaten Jember. Dampaknya, terjadi  kerusakan fisik di sejumlah titik dan ruang gedung dewan.

Tak hanya itu, sejumlah jurnalis yang meliput di lokasi demonstrasi juga menerima ancaman dari sejumlah pendemo.

Hal tersebut diketahui berdasarkan kesaksian sejumlah jurnalis sekaligus bukti rekaman video yang menunjukkan adanya ancaman dari pendemo kepada jurnalis yang melakukan peliputan di lapangan.

Di dalam video tersebut, tampak jelas seorang pria dan rekan-rekannya mengancam jurnalis agar tidak meneruskan mengambil gambar atau video. Tidak hanya itu, oknum tersebut juga mengacung-acungkan martil kepada jurnalis serta melempar bambu, sehingga mengenai salah satu jurnalis.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, saat kericuhan meletus.

Padahal, posisi jurnalis yang menerima ancaman tersebut saat itu berada di posisi yang seharusnya. Yakni di belakang pembatas kawat.

Terdapat sekitar 10 jurnalis baik dari berbagai media yang saat itu menerima ancaman. Di antaranya jurnalis JTV, Kompas TV, Antara, dan lain-lain.

Terkait peristiwa yang sangat disayangkan tersebut, Komunitas Jurnalis Independen (KJI) menyatakan sejumlah sikap:

1. Mengutuk keras tindak ancaman yang dilakukan sejumlah oknum pendemo kepada para jurnalis yang meliput. Apalagi mengingat posisi jurnalis saat itu berada pada tempat yang seharusnya, yakni di sisi dalam pembatas kawat.

2. Meminta kepolisian untuk mengusut pelaku pengancaman atau persekusi di tengah demonstrasi kepada jurnalis yang meliput.

3. Mengimbau koordinator aksi untuk membantu aparat dalam mengungkap pelaku pengancaman kepada jurnalis yang meliput aksi demonstrasi.

4. KJI sangat menghormati proses penyampaian aspirasi warga negara melalui aksi turun ke jalan atau demonstrasi. Namun hendaknya tetap menjaga ketertiban dan tidak memperkusi pekerja media atau jurnalis yang bertugas untuk menginformasikan peristiwa kepada masyarakat. (to2k) 

SHARE
Previous articleLP2M UNEJ Referensikan Kecamatan Sumberwringin Sebagai Kawasan Agropolitan
Next articlePMI Siaga Bencana Alam Tidak Dirikan Posko, Optimalkan Call Center
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here