Home Fashion Menelisik Alokasi Anggaran Hadapi Potensi Bencana Alam di Jember

Menelisik Alokasi Anggaran Hadapi Potensi Bencana Alam di Jember

0
SHARE

JEMBER, Newsonline.id —- Pasca adanya siaran Pers dari BMKG terkait gempa yang diperkirakan berkekuatan magnetudo 8,5 hingga 8,7 skala rekter dan berpotensi terjadinya Tsunami di pantai selatan Jember membuat Pemerintah Kabupaten Jember serius menanggapi hal tersebut. 24 Juni 2021

 

Secara khusus Kepala BPBD Jember Moh. Djamil menyebutkan bahwa sesuai dengan Permendes ada alokasi anggaran 8% dana desa (DD) untuk kepentingan penanganan kebencanaan.

Dalam penanganan kebencanaan ini ada 5 unsur yang terlibat aktif di dalamnya, unsur ini sering kita sebut dengan Pentahelix yang di dalamnya ada unsur Pemerintah, Pengusaha, Akademisi, Pers dan juga unsur masyarakat atau biasa di sebut relawan.

Dengan kita memadukan 5 unsur ini, penanganan bencana tidak harus bertumpu kepada anggaran Pemerintah, bisa saja Pers melakukan publis terkait kapasitas ketahanan daerah dalam menghadapi bencana sehingga menarik kepedulian pihak lain.

Menyentuh soal anggaran 8% dana desa (DD) untuk kebencanaan, Camat Puger, Moch. Winardi menyampaikan” kalau dalam pemerintahan itu pasti sudah ada di perencanaan, hanya tidak spesifik, misalkan tidak ada, kita akan lakukan perubahan APBDES nanti,” ujarnya.

Dikesempatan yang berbeda, Sekdes Desa Jambearum Kecamatan Puger Jember, Zainul Amin ketika ditanya soal anggaran kebencanaan tersebut menyampaikan bahwa anggaran untuk bencana gempa dan tsunami masih dalam konsep perubahan APBDES.

Meski kita bukan termasuk dalam wilayah pesisir, tapi kita tetap alokasikan anggaran bagi antisipasi jika terdampak nantinya.(Lilik)

SHARE
Previous articleSoal Pelaksanaan PTM, Ini Penjelasan Plt. Kadis Pendidikan Jember
Next articleBukan Kaleng-Kaleng, Bakso Binaan Pokdarwis Ini Beromset Jutaan Rupiah
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here