JEMBER, Newsonline.id —- Peran besar kepala desa yang juga ketua posko gugus tugas covid-19 tingkat desa memiliki peran besar dalam penanganan pandemi covid-19 saat ini, hal ini ditegaskan oleh Kepala BPBD Kabupaten Jember yang juga Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten, Drs. Moh. Djamil M.Si. 06 Juli 2021
Dalam sebuah wawancara khusus terkait program unggulan rumah isolasi mandiri di Desa atau Kelurahan bahkan tingkat RT/RW, Moh. Djamil memberi penekanan terkait peran Kepala Desa dalam penanganan covid-19.
Berbicara soal rumah isolasi mandiri di tingkat desa yang memiliki kapasitas 10 tempat tidur, aktivasi sudah dilakukan di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan dan saat ini aktivasinya sudah sampai pada tahapan memahami tupoksinya untuk menerapkan 3T (testing, trecing dan treatment) serta menerapkan 5M dengan baik.
Mungkin ada beberapa hal yang kurang, namun terus kita lakukan supervisi, antaranya adalah sistem komunikasi dan sistem informasi pelaporannya.
Makanya kalau ada rumah isolasi mandiri, aktivasi itu berlangsung dengan kongkrit karna ada obyek yang secara terus menerus menjadi obyek tugas pokok meraka sehingga menjadi materi pelaporan kepada Satgas Kabupaten.
Yang aktif saat ini adalah bidan desa yang melaporkan kepada Puskesmas dan pihak Puskesmas melakukan rekapitulasi selanjutnya melaporkan ke Dinas Kesehatan yang menjadi tumpuan pendataan kita, “tentu tidak semua bisa dicover,” ujar Djamil
Yang paling punya peluang dengan kewenangan yang cukup, dukungan anggaran yang cukup, dan punya akseptabilitas kepada masyarakatnya adalah Pemerintahan Desa, makanya kepala desa selaku Ketua Posko Desa diharapkan memiliki inisiatif dan juga peran untuk melakukan koordinasi secara langsung dengan anggota posko sehingga peran ini betul-betul mampu membawa evektifitas dari tugas-tugas bidan desa, Babinsa, Babinkamtibmas sehingga pelaporannya konprehensif meliputi seluruhnya, tidak hanya parsial yang bisa di akses oleh bidan desa tapi oleh pihak desa itu sendiri.
Desa itu memiliki struktur, mulai dari kepala desa, kepala lingkungan, termasuk RT/RW, bagaimana kreatifitas mereka, kesungguhan dan dedikasi mereka, bagaimana anggaran dana 8% bisa dioptimalkan bagi penanganan covid-19. “Ini bergantung kepada Sense of Crisis atau kepekaan terhadap krisis kepala desa itu sendiri,” tegas Djamil.
Sense of Crisis atau kepekaan terhadap krisis seorang kepala desa sangat dibutuhkan saat ini tidak hanya soal bagaimana penanganan covid-19 tapi soal jaring pengaman sosial seperti bantuan bantuan langsung tunai (BLT) dan lain sebagainya.(Lilik)