Jember, News Online.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menetapkan tersangka kasus pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul. Kejari Jember berhasil menahan tersangka yang berinisial AM selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan pejabat pengguna anggaran ( PPA ). Rabu 22/1/2020
Menurut Humas sekaligus Kasi intel Kejari Jember Agus Darmanto, bahwa tersangka (AM) ini sudah cukup kuat buktinya untuk dijadikan tersangka. Dan pihak kejaksaan memeriksa tersangka mulai pagi sampai selesai.
” Sehingga tersangka langsung kami tahan dan selanjutnya masih terus kita kembangkan,” ungkap Agus Darmanto kepada awak media.
Kepada awak media Setyo Adhi Wijaksono menjelaskan, kerugian negara mencapai Rp 685 juta dan semua berdasarkan hasil keterangan penyidik dan bukti-bukti dari hasil keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Jember.
Masih menurut Setyo Adhi Wijaksono, untuk saksi-saksi semua ada 24 saksi dan semuanya sudah cukup kuat bukti untuk dijadikan tersangka kepada (AM).
“Sehingga tersangka langsung kita tahan dan langsung dibawa ke Lapas Jember. Tersangka melanggar pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi. Memang untuk hari ini (Saat itu,red) memang masih menetapkan satu tersangka, dan selanjutnya masih terus kita kembangkan lagi,” pungkasnya. ( Erwin )