Home Uncategorized Ditanya Soal Kabar Ambulance Desa, Ini Penjelasan Bupati Hendy

Ditanya Soal Kabar Ambulance Desa, Ini Penjelasan Bupati Hendy

0
SHARE

JEMBER-, Newsonline.id — Adanya Kebijakan Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto berkaitan dengan ambulance desa (Ambudes) saat ini menjadi salah satu poin yang ditanyakan oleh awak media saat berkesempatan menemui Bupati di ruang kerja Ketua DPRD Jember usai menyampaikan LPP APBD Jember tahun 2020. 23 Juni 2021

Pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu pewarta ini berkaitan seperti apa pengolahan Ambulance setelah di serahkan ke pihak desa?.

Menjawab pertanyaan tersebut, Bupati Hendy yang sedang ngopi bareng dengan Wakil Bupati Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Jember di ruangan Ketua DPRD Jember menyampaikan ” Ambulance desa kita serahkan saja ke Puskesmas, kenapa gak ke desa?, Ya sesuai ahlinya lah,” ujarnya.

Kita punya 51 Puskesmas, nanti Ambulance itu kita bagi secara proporsional sesuai dengan keluasan daerah masing-masing, terkait anggaran nanti dari Dinkes biar profesional disitu.

Kaitan dengan sopir ambulance, kita kan dak boleh sembarangan. Jadi kalau main sawer aja, sopir lin jadi sopir ambulance gak cocok lah, gak boleh di ambulance itu merokok, bau rokok, apaan itu?.

Ditanya soal apakah akan ada rekrutmen ulang terhadap sopir ambulance yang ada?. “Kami akan rangkul semua, jadi mantan sopir kemarin kami rekrut kembali dan tahun ini kami seleksi kembali,” jelasnya.

Kami kasih kesempatan, tapi tetap harus lewat ujian-ujian itu, kalau lulus kita masukkan, kita kasih kesempatan sama-sama.

Lebih jauh ditanya soal teknis seperti apa nantinya ketika masyarakat memerlukan Ambulance?. “Nanti Dinkes yang punya pola teknisnya,” tegas Hendy.(Lilik)

SHARE
Previous articleBPBD Provinsi Terus Memberikan Support Kepada BPBD Kabupaten Jember
Next articleSoal Pelaksanaan PTM, Ini Penjelasan Plt. Kadis Pendidikan Jember
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here