Home Uncategorized Diduga, Lokasi Alamat Pelaksana Proyek Pengadaan Barang Fiktif

Diduga, Lokasi Alamat Pelaksana Proyek Pengadaan Barang Fiktif

0
SHARE

Jember, Newsonline.id

–Pada tahun 2019, Pemkab Jember melalui anggaran Bagian Pembangunan melakukan pengadaan barang berupa rompi dan jaket satuan tugas (Satgas) dhuafa senilai Rp. 175,8 juta, pengadaan tas ransel Satgas dhuafa senilai Rp. 77,8 juta, pengadaan sepatu dan seragam linmas senilai Rp. 199,8 juta dan pengadaan pakaian untuk kegiatan kongres petani senilai Rp. 1.51 milyar.

Dalam pelaksanaanya, 3 paket pengadaan barang dilakukan dengan metode penunjukkan langsung (PL) dan CV. Nizar ditunjuk sebagai pelaksananya, sementara pengadaan pakaian untuk kegiatan kongres petani dengan metode lelang/tender dimenangkan oleh perusahaan yang sama yaitu CV. Nizar.

Paidi Indrawan dari LSM Gerakan Comando Aspirasi Rakyat (Gencar) menduga, perusahaan tersebut telah menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan alamat yang sebenarnya alias fiktif, padahal, berdasarkan hasil penelusuran di situs LPSE Kabupaten Jember, disebutkan jelas alamat perusahaan beralamat di Jl. Bungur I/1 Gebang Jember, demikian pula saat di crosschek berdasarkan dokumen kontrak bernomor 027/1113/KONTRAK-PPK/1.22/2019 tertanggal 18/11/2019 untuk pengadaan Pakaian Kongres Petani.

Demikian pula dengan dokumen kontrak bernomor 028/1183/SPK/1.22/2019 tertanggal 02/12/2019 (pengadaan sepatu dan kain seragam Linmas), dokumen kontrak bernomor 028/1103/SPK/1.22/2019 tertanggal 15/11/2019 (pengadaan tas ransel satgas Dhuafa) dan dokumen kontrak bernomor 028/1090/SPK/1.22/2019 tertanggal 05/11/2019 (pengadaan rompi dan jacket satgas Dhuafa) yang menunjuk CV. Nizar sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan dengan metode PL.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang bisa melakukan pengadaan barang hingga milyaran rupiah tidak memiliki kantor dan alamat yang jelas…? kita menduga ada unsur kongkalikong antara pelaksana pengadaan dalam hal ini CV. Nizar, Bagian Pembangunan dan ULP/LPSE, apalagi jika pengadaannya dilaksanakan secara PL, pastinya akan lebih detail dalam mengetahui kapasitas dan track record perusahaan yang ditunjuk,” ujarnya

Paidi melanjutkan, dalam pengumuman lelang untuk pengadaan Pakaian Kongres Petani jelas dipersyaratkan disebutkan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, sebagai salah satu persyaratan kualifikasi administrasi dan legalitas.

Terkait dengan lokasi kantor jika pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut dilakukan pada tahun 2019, jelas mengacu pada Perpres No. 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 17, dimana penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“lebih spesifik, keberadaan lokasi kantor sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No : 9/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia,” tegas Paidi

Pihaknya semakin yakin jika alamat yang dipergunakan oleh perusahaan tersebut diduga fiktif ketika mencoba menghubungi nomer telepon kantor sesuai alamat perusahaan tersebut, ternyata tidak bisa dihubungi atau tidak ada nada panggil saat ditelepon, menurut Paidi Indrawan, perusahaan dengan NPWP 75.324.594.3-626.000 terdaftar atas nama Disca Triana Dewi, SH.

Wartawan media ini juga mencoba melakukan investigasi ke alamat CV. Nizar berdasarkan pengakuan dari LSM Gencar dan tidak ditemukan papan nama yang menyebutkan nama CV. Nizar disepanjang Jalan Bungur, saat ditanyakan kepada warga sekitar, justru tidak ada alamat Jalan Bungur I, yang ada adalah mulai Bungur II dan seterusnya.

Bahkan berdasarkan pengakuan warga sekitar, tidak mengetahui lokasi dan nama kantor perusahaan yang mendapatkan proyek di Pemkab Jember itu, nama direktur Disca Triana Dewi juga tidak dikenal oleh warga di sekitar jalan Bungur.

Sementara itu masalah lokasi kantor fiktif, menurut Eddie Prasetyo salah satu pengusaha yang bergerak dibidang pengadaan barang, menilai seharusnya pihak user dalam hal ini ULP/LPSE atau Bagian pembangunan Pemkab Jember harus meneliti lebih detail tentang perusahaan yang melaksanakan berbagai proyek yang ada di Kabupaten Jember.

“Seharusnya pihak user harus menerapkan azas nyata terkait dengan domisili perusahaan karena masalah ini berhubungan langsung dengan teruji tidaknya kinerja perusahaan dan kredibilitas perusahaan,” ujarnya.

Diakuinya, walaupun masalah lokasi sudah diatur dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa, namun biasanya pokja ULP/LPSE tidak merasa berkewajiban untuk melakukan pengecekan alamat perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta lelang atau ditunjuk sebagai pelaksana dengan metode PL.

Sepanjang pengalamannya mengikuti proses pengadaan barang, Pokja ULP/LPSE menilai jika dokumen yang menjadi persyaratan bisa dilengkapi, perusahaan tersebut sudah dianggap sebagai perusahaan yang sah, karena ada kewajiban bagi perusahaan untuk menyertakan sejumlah dokumen, dimana terdapat alamat kantor.

“Sebagai contoh adanya NPWP perusahaan yang jelas-jelas harus menggunakan alamat yang sebenar-benarnya dan dikeluarkan oleh lembaga yang resmi, jika NPWP ini yang menjadi modal pengusaha atau supplier untuk mendapatkan pekerjaan ternyata alamatnya gak jelas, kenapa kantor pajak mengeluarkan NPWP,” jelasnya.

Namun menurut pria yang akrab dipanggil dengan Edi Andromeda ini tetap berharap, agar dalam menunjuk atau memenangkan perusahaan untuk melaksanakan proyek, pihak user benar-benar melihat rekam jejak dari perusahaan tersebut, agar tidak terjadi permasalahan terkait dengan hasil pekerjaannya.

Kepala bagian pembangunan Pemkab Jember, M. Qosim saat dihubungi via telfon seluller juga tidak merespon dengan baik permintaan konfirmasi dari wartawan media ini dan di WApun juga gak direspon alias gak dibalas. (Erwin)

SHARE
Previous articleMasyarakat Jember Apresiasi Gubenur Jatim Dalam Menangani Virus Corona
Next articleBerdalih Bencana !! Limbah Pabrik Pengolahan Karet PTPN XII Kebun Glantangan Tetap Dibuang Ke Sungai
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here