Home Uncategorized Berdalih Normalisasi, STIKES dr. Soebandi Jember Bangun Plengsengan Tanpa Ijin

Berdalih Normalisasi, STIKES dr. Soebandi Jember Bangun Plengsengan Tanpa Ijin

0
SHARE

Jember, Newsonline.id

— Sungai sebagai salah satu sumber air mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan daerah sekitarnya.
Dalam rangka pengamanan terhadap daerah sekitarnya, maka perlu menetapkan lebar atau wilayah sempadan sungai, sebagai penyangga kelestarian fungsi sungai. Sehingga kelestarian sungai, berupa kelestarian sumber daya air yang terkandung di dalamnya serta sistem hidrologinya dapat terjaga dengan baik.

Sayangnya, manfaat atau fungsi sempadan sungai tersebut selama ini seolah dipandang sebelah mata oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) dr. Soebandi Jember. Pasalnya, pembangunan plengsengan (dinding penahan) yang berada tepat di belakang kampus tersebut ditenggarai tidak berijin.

“Pihak STIKES dr. Soebandi telah melakukan pembangunan srsana olehraga dan tempat parkir yang diduga tanpa melalui proses perijinan tentang pemanfaatan dan garis sepadan sungai” ujar Paidi Indrawan, dari divisi hukum, penelitian dan pengembangan LSM Gerakan Comando Aspirasi Rakyat (Gencar).

Lebih lanjut Paidi menjelasankan, jika garis sempadan sungai merupakan garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai.

“Jaraknya bisa berbeda di tiap sungai, tergantung kedalaman sungai, keberadaan tanggul, posisi sungai, serta pengaruh air laut dan penetapan lebar sempadan sungai merupakan wujud perlindungan pemerintah kepada masyarakat, yaitu perlindungan terhadap daya rusak air,” imbuhnya.

Oleh sebab itu menurut Paidi, dalam pemanfaatan lahan di pinggiran sungai tidak serta merta dapat digunakan tanpa melalui prosedur-prosedur tehnis sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam Pasal 3 Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 disebutkan, penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya,” imbuhnya.

Bahkan dalam Pasal 3 Ayat (2) menurut paidi disebutkan, jika penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau bertujuan agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya, sehingga kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dan danau dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau dan daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi.

Paidi Indrawan mengaku jika pada tanggal 15 Juni 2020 lalu telah meminta klarifikasi terhadap pihak Yayasan STIKES dr. Soebandi, dirinya mempertanyakan tentang masalah perijinan pembangunan sarana olahraga dan tempat parkir yang berlokasi di pinggir daerah aliran sungai kali Rembangan, namun hingga saat ini tidak mendapatkan respon atas klarifikasinya dengan dalih pihak Yayasan belum terima surat tersebut.

Sementara itu, ketua Yayasan STIKES dr. Soebandi saat ditemui oleh wartawan media ini mengaku, jika masalah tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari kepala UPT-PSDA WS Sungai Bondoyudo Baru di Lumajang. “Saat ini pihak kami sedang melakukan proses perijinannya, untuk info lebih detail silahkan tanyakan kepada konsultan hukum kami,” ujar Haji Mashun

Terkait dengan hal itu, menurut Eko Sunarko dari perwakilan Komisi III (Pengendalian daya Rusak Air Dan SIH3) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Propinsi Jawa Timur, membenarkan jika saat ini pembangunan sarana olahraga dan tempat parkir yang berada tepat dibelakang STIKES dr. Soebandi tersebut masih dalam proses pengajuan perijinan.

“Namun kita menyesalkan tindakan dari Yayasan STIKES dr. Seobandi yang telah melakukan proses pembangunan tanpa menunggu ijin dari Dinas PU SDA Propinsi Jatim, jadi salah jika dalih normalisasi dijadikan alasan pelaksanaan pembangunan sebelum ijin dikeluarkan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Eko Sunarko berdasarkan pengaduan dari LSM Gencar, telah melakukan koordinasi dengan UPT-PSDA WS Sungai Bondoyudo Baru terkait dengan tindak lanjut permasalahan ini, sekaligus berkoordinasi dengan Dinas PU SDA Propinsi Jatim agar segera melakukan tindakan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Eko Sunarko, dalam setiap pemanfaatan Daerah Aliran Sungai harus mengacu dari berbagai aspek tehnis, tidak asal memanfaatkannya, terkait juga perhitungan stabilitas tehnis.

“Pembangunan tempat parkir dan sarana olahraga tersebut harus melalui proses/prosedur perijinan yang benar karena lokasi pembangunannya berada di daerah aliran sungai Rembangan yang menjadi wilayah dari Propinsi Jawa Timur,” pungkasnya (Erwin)

SHARE
Previous articleDiduga, Proyek DD Desa Gumelar Dikontraktualkan
Next articleKades Gumelar Bantah Proyek Desa Dikontraktualkan
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here