Jember, Newsonline.id —–Mengantipasi terjadinya lonjakan Covid-19, Bupati Jember, H Hendy Siswanto selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Jember menyerukan larangan mudik, dan lebih perketat Prokes Covid, Minggu (02/05/2021).
Larangan mudik ini didasari pernyataan Presiden Joko Widodo yang bersikeras melarang mudik. Pulang kampung identik dengan mobilitas tinggi dengan kerumunan tak terhindarkan. Dalam situasi padat, kemungkinan besar protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, akan diabaikan.
Presiden Joko Widodo memerintahkan berbagai cara pencegahan, penanganan sampai akhirnya melarang mudik. Lagi-lagi, berkaca dari kejadian pasca libur akhir tahun lalu, Kasus positif COVID-19 melesat, bahkan sampai 100 tenaga kesehatan yang meninggal dunia.
Pemerintah Daerah, dari tingkat provinsi hingga kabupaten, wajib hukumnya mengawal kebijakan yang digariskan Pemerintah Pusat. Tujuannya rakyat Indonesia selamat, tidak berakhir konyol seperti di India beberapa waktu lalu.
Pemkab Jember tidak berhenti hanya sebatas himbauan atau seruan kepada masyarakat. Prokes 5 M digalakkan secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mencegah kerumunan dan membatasi mobilitas.
Razia masker dilakukan di tempat-tempat umum, dan pertokoan yang ramai diserbu pengunjung menjelang Idul Fitri. Melakukan tracing (pelacakan) terhadap pendatang dan mengawal pintu masuk bagi pendatang.
Bupati Hendy, Bupati mengatakan bahwa semua pihak tidak boleh lengah, karena di Kabupaten Jember ada kecamatan yang tadinya sudah masuk zona hijau berubah menjadi zona kuning.
“Sebanyak 17 kasus baru tersebar di sejumlah kecamatan, terjadi sebelum adanya larangan mudik. Untuk keselamatan bersama, kita patuhi larangan mudik, dan perketat prokes 5 M. Kita tidak mau Kabupaten Jember kembali menjadi zona merah,” jelas H. Hendy. (to2/her)