Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Sungguh kaget penulis melihat tayangan sebuah stasiun televisi beberapa waktu yang lalu , yang menayangkan “action” Menko Polhukam terkait terbitnya PERPPU No 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Sang MENKO bilang, “Peraturan Perundangan yang mengatur terbitnya sebuah Undang Undang yang menjadikan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja setelah di uji formil di MK tahun 2021 menjadi Inskonstitusional bersyarat, telah dirobah. Sehingga karena masalah urgensi ekonomi maka Pemerintah telah menerbitkan PERPPU No. 2/2022 pada 30 Desember 2022 !”
Selanjutnya sang MENKO berkata, “Bagi pihak pihak yang merasa dirugikan silahkan ajukan Uji Formil maupun Uji Materiil ke MK !”
Perlu diketahui bahwa yang banyak dirugikan dengan keluarnya PERPPU dimaksud adalah kalangan buruh/pekerja. Karena PERPPU tersebut memotong hak hak pekerja terkait dengan upah, cuti serta kesejahteraan pekerja lainnya di satu sisi. Sedang disisi yang lain banyak memberikan “previledge” serta keuntungan lain bagi Pengusaha !
Tidak itu saja, sebenarnya PERPPU diatas juga “menghidupkan” lagi UU No 20/2002 j.o UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dalam konteks Privatisasi/Penjualan PLN yang sudah dibatalkan MK. Sehingga saat ini gara2 PERPPU tersebut tarip listrik terancam mengalami lonjakan yang tinggi, karena PLN dengan demikian hanya sebagai “casing” Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga.
Artinya PERPPU dimaksud memang hanya berpihak ke Pengusaha baik dalam hal “exploitasi” terhadap pekerja/buruh, maupun “expansi” Pengusaha Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga ke PLN yang di “tunggangi” kepentingan “Oligarkhi Peng Peng” semacam JK,Luhut BP, Dahlan Iskan, Erick Tohir dkk, untuk kepentingan pribadi dan Oligarkhi nya !
Artinya pantas saja sang MENKO POLHUKAM bersikap seperti itu !
Seorang teman nyeletuk, “Apa ? suruh bawa ke MK ? Lha Ketua MK nya saja saat ini sudah jadi Keluarga Istana ! Gimana mau berhasil ?”
Mungkin yang dimaksud teman diatas adalah, “Oknum” Ketua MK (saat ini) telah melakukan perbuatan “Conflict Of Interest”. Dan mestinya harus mundur dari posisi Ketua MK.
Artinya dengan urutan kejadian diatas , tambah “runyam” lah nasib “wong cilik” di Indonesia ! Sementara Partai yang harusnya membela “wong cilik” saat ini lagi sibuk rebutan kekuasaan !
KESIMPULAN :
Semua ini berarti UU No 11/tahun 2020 ttg Cipta Kerja yg diminta dirubah oleh MK karena tidak memenuhi syarat, akhirnya JUSTRU syarat syaratnya yang di peringan. Setelah itu dibuat PERPPU No 2/2022 dengan syarat yang ringan tadi. Tetapi berakibat menginjak injak hak pekerja/buruh serta mendukung PLN dikuasai “Oligarkhi Peng Peng” JK, Luhut BP, Dahlan Iskan, Erick Tohir yang ber “konspirasi” dengan Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga !
Sikap MENKO POLHUKAM yang mendukung kebijakan diatas mencerminkan “pengkhianatan” terhadap amanah KONSTITUSI !!
APA SIKAP KITA ??
HARUS DILAWAN ! DARIPADA HIDUP TERTINDAS !!
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
JAKARTA, 7 JANUARI 2023.