Home Berita WNA Diduga Donatur dan Mentor Pinjol Ilegal Masih Buron

WNA Diduga Donatur dan Mentor Pinjol Ilegal Masih Buron

0
SHARE

Jakarta, newsonline.id – Bareskrim Polri telah mengamankan sedikitnya 7 tersangka terkait dengan Pinjaman Online (Pinjol) illegal, dari tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Jakarta dan sekitarnya. Dan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga mendanai dan menjadi mentor operator Pinjol illegal, masih buron.

“Dalam beberapa kesempatan kami sampaikan bahwa, kami dari Bareskrim menframing mulai dari SMS blasting sampai dengan penagihan. Jadi secara utuh, tidak parsial hanya pinjam-meminjamnya saja. Dan ini penindakannya juga dilakukan secara bersama-sama. karena ini menggunakan perangkat elektronik, teknologi, jadi sangat mudah para pelaku untuk berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain,” kata Helmy Santika, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), di Bareskrim Polri, Jakarta, Jum`at (15/10)

Disebutkan, Bareskrim Polri juga telah merima laporan adanya sekitar 3 ribu lebih akun yang sudah di take down. “Karena ini sudah di take down, maka kami perlu waktu untuk mengeksplore satu persatu, sehingga ini berpengaruh kepada lambatnya pengungkapan, tapi ini menjadi chelenge tersendiri bagi kami untuk tetap bekerja,” jelasnya.

Disebutkan, sejak beberapa hari lalu, telah dibentuk dua tim khusus penanganan Pinjaman Online (Pinjol) illegal, yang bertugas mencari informasi. Dan dari informasi tentang adanya penawaran dari aplikasi yang menawarkan pinjaman dilakukan penelusuran.

“Diketahui ada aplikasi yang menawarkan pinjaman online sebanyak Rp 1 juta, tapi peminjam tidak menerima pure sebanyak satu juta, tapi sekitar Rp 600 ribu. Yang Rp 400 ribunya ini, dipotong biaya administrasi dan sebagainya. Informasi ini dilakukan pendalaman, dan dari pendalaman itu sehingga didapatkan pelaku,” jelasnya.

Dari informasi tersebut, Bareskrim Polri mengamankan para terduga pelaku di tujuh lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya. “TKP Pertama itu di Taman Kencana, di Cengkareng Jakarta Barat. kemudian TKP kedua di perumahan Long Beach di pantai Kapuk Jakarta Utara, TKP ketiga di hinday tower penjaringan pluit di Jakarta utara, kemudian apartemen taman anggrek di Jakarta barat, lalu apartemen laguna tower di Pluit penjaringan Jakarta utara. Dari kelima TKP ini masih kita lakukan pendalaman, kemudian kita menemukan dua TKP lagi yaitu, di apartemetn Greenday Tower di Jakarta Barat,dan di daerah cengkareng,” ucapnya.

Disebutkan, dari hasil penindakan di tujuh TKP telah diamankan beberapa orang yang kita duga sebagai pelaku. Yakni tersangka RJ, yang berperan sebagai operator untuk mentransmisi SMS, yang berisi tentang keasusilaan, ancaman bahkan penistaan kepada korban. Dan dari tangan yang bersangkutan, diamankan barang bukti satu unit computer dan dua unit CPU, sisa simcard dan dua unit handphone.

“Dari tersangka RJ ini kita kembangkan lagi dan kita lakukan penangkapan terhadap tersangkat JT. Perannya sama seperti tersangka RJ. Dari yang bersangkutan kami berhasil menyita satu unit laptop, dua unit handphone, dua kotak simcard. Dan yang bersangkutan juga merekrut tersangka AY. Perannya juga sama. kita mendapatkan barang bukti 9 unit modem, 4 unit computer, dan kotak simcard,” jelasnya.

Diungkapkan, kemudian dilakukan pengembangan ke TKP berikutnya dan diamankan tersangka HC dengan peran yang sama seperti tersangka sebelumnya. “Tapi dia adalah yang menyediakan tempat yang untuk mengoperasikan alat-alat digunakan oleh tersangka lainnya, yakni tersangka AL dan PN. Tersangka AL dan PN kita lakukan penangkapan, perannya juga sebagai operator. Dari yang bersangkutan kita berhasil menyita barang bukti berupa 8 unit modem, 1 cpu, 3 keyboard, 6 handphone, dan 1 kotak kartu perdana yang sudah dipakai,” ucapnya.

Kemudian di berikutnya, juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka HH di Cengkareng, Jakarta Barat. “Perannya juga sebagai operator yang mentransmisi SMS. Dari yang bersangkutan kita berhasil menyita BB berupa 1 unit handphon dan 1 unit laptop,” Helmy Santika.

Diungkapkan, dari keterangan tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa seorang yang diduga sebagai WNA yang yang saaat ini masih DPO. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai mentor dari para operator dan sebagai donatur.

“Masih dalam pencarian berinisian ZJ, diketahui beralamat di daerah Tanggerang. ZJ selain berperan sebagai mentor bagi para operator, juga sebagai pendana operator yang mentransmisikan SMS. Dari tempat alamat berada, diamankan barang bukti sekitar 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor,” jelasnya.

Diungkapkan Helmy Santika, pendana menggaji para operator Pinjol illegal dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta, dan menyediakan tempat tinggal. “15 sampai 20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal, akomodasi disiapkan pendana. Ada (operator) yang sudah (bekerja) 3 bulan, 6 bulan, variatif. Ada yang setahun malah,” bebernya.

Dari hasil penangkapan, secara keseluruhan telah diamankan Barang Bukti sebanyak 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor. Dan 8 unit laptop, 13 unit handphone, 1 box simdard baru berisi skitar 500 pcs, dan 2 unit flasdisk.

“Ada berbagai macam istilah didalam Pinjol. Ada modem full, adalah perangkat yang mampu memanipulasi nomor ponsel pengguna. Yang kita amankan lebih banyak peralatan daripada orangnya, karena mereka berperan sebagai SMS Blasting menggunakan peralatan-peralatan ini, serta sebagai desk colections seprti dept collector,” sebutnya.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan pasal 45B Juncto Pasal 29 dan/atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (3) jucnto pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 ayat (4) dan/atau pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan mengenai peralatan yang digunakan, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, juga akan dilakukan pendalaman terhadap aktivasi simcard baru yang digunakan oleh para pelaku. Termasuk mengekplore alur transaksi keuangan dari Pinjol Illegal tersebut.

“Mengenai peralatannya, kami akan telusuri juga karena ini kan bukan buatan dalam negeri. mungkin kami akan berkoordinasi dengan bea cukai. Sedang kita lakukan pendalaman terhadap cara mengaktivasi simcard yang ribuan ini, padahal secara regulasinya harus mengganakan identitas. Kita akan coba clastering berdasarkan provindernya, juga kita akan tanyakan ke kominfo tentang regulasi dan sebagainya. Alur transaksi keuangananya pun kita akan eksplor,” tegas Dittipideksus Bareskrim Polri.

Jangan Takut Laporkan

Helmy Santika meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan bila menemukan atau menajdi korba Pinjaman Online (Pinjol) illegal. Dari 371 laporan yang telah diterima Bareskrim Polri, sebanyak 91 kasus terungkap, dan sekitar 8 lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Bareskrim polri bersama jajaran, selama kurun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait dengan pinjol sebanyak 371 laporan. Dari 371 laporan ini, 91 sudah terungkah dan ada yang 8 kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksanaan dan mungkin sudah disidangkan. Selebihnya masih on going, atau masih berjalan. 371 itu adalah laporan yang dihimpun dari seluruh Indonesia,” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jum`at (15/10).

Ia mengungkapkan, kasus terbaru yang diungkapkan, berkaitan dengan kasus pinjaman onlie di Wonogiri. “Bagi masayrakat yang sudah terlanjur, jangan ragu, jangan takut untuk melapor. Karena ada yang takut untuk melapor karena sudah dicemari nama baiknya. Alhamdulillah dari yang kami ungkap ini, nyangkut dengan peristiwa yang ada di wonogiri, ada ibu yang meninggal disana,” ucapnya.

Dikatakan, Bareskrim Polri akan menelusuri dan melihat kasus Pinjol secara utuh. “Tidak menutup kemungkinan juga, ada pinjol legal, tapi menggunakan jasa desk collection seperti ini. ini makanya kita harus melihat secara utuh, kalau memang misalnya kita menemukan fakta ada niat dari awal dari pinjol legal ini seperti itu, maka kami akan tindaklanjuti. Kami melihat ada dua, ada membuat aplikasi dan ada yang menggunakan sms blasting. Untuk mendapatkan nomor handphone korban, diduga ada illegal akses,” jelas Helmy Santika.

Ia menambahkan, Financial technologi (Fintech) ini memiliki karakter tertentu. Sehingga pola penyelidikan pun harus dilakukan dengan cara tepat dan benar. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here