Jember,newsonline.id-Warga Karangsono menebang kayu Trembesi / Seloben, di spadan Sungai Gambirono Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dihberhentikan petugas Pengairan Curah Malang. Pasalnya, diduga pelaku tidak mengantongi surat ijin dari Dinas Pengairan Curah Malang.[1-1-2023]
Penebangan kayu jenis Trembesi / Seloben, dilakukan Faisal warga setempat dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), dan selanjutnya dengan adanya pemotongan kayu sejenis (Seloben) tsb, P. Faisal langsung di konfirmasi oleh wartawan News Online di rumahnya.
“P. Faisal sendiri mengakui memang bersalah dengan adanya pemotongan kayu sejenis Trembesi /Selobin, yang berada disepadan Sungai Gambirono Desa Karangsono, dan itupun P. Faisal sama sekali tidak ada untuk kordinasi / pemberitahuan lebih awal pada Juru SDA maupun pada pihak Dinas Pengamat Pengairan Curah Malang.
P. Faisal juga menyampaikan hal ini dengan bahasa polosnya, bahwa kenapa kayu sejenis Trembesi /Selobin, yang saya potong kali ini kok di permasalahkan.
Dan sedangkan dulu-dulunya kayu yang lain seperti kayu sejenis (Jati), juga berada di sepadan sungai ini ada yang motong juga tidak ada masalah dan laporan segala macam.
Dan saat ini saya memotong hanya kayu sejenis Trembesi / Selobin di permasalahkan, padahal memotong kayu sejenis (Jati), itupun ada surat ijin dari pihak Dinas Perutahi, tetapi kok bisa motong kan aneh sekali.
Dan saya memotong kayu ini memang tidak ijin pada Pak Juru SDA maupun pada Pengamat Pengairan Curah Malang.
Karena saya sendiri pernah mendengar kalau pemotongan kayu disepadan Sungai Gambirono ini harus melalui ijin dari Provinsi, benar atau tidaknya saya tidak tau.. banyak mas ini di utaranya yang saya potong ini dan pas barat sungai, ada kayunya sejenis (Sengon), dan juga kayu sejenis (Jati), tapi tidak ada masalah dan laporan lainnya dan aman-aman saja sampai sekarang ini.
Dan memang kemarinnya saya di datangi oleh Juru SDA untuk berhenti pemotongan kayu tsb, dan akhirnya saya juga berhenti tidak melanjutkan pemotongan kayu sejenis Trembesi / Selobin, karena tidak ada perintah dari Pengamat Pengairan Curah Malang, ya ini sudah kayunya sampai saat ini masih ada di lokasi, bahkan nanti kalau ada uang nanti saya pindah ke tempat yang lebih aman”Ungkap Faisal.
“Yulianto sebagai Pengamat Pengairan Curah Malang terkait dengan adanya warga yang memotong kayu sejenis Trembesi / Seloben, tepatnya di sepadan Sungai Gambirono Karangsono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, dan sebetulnya dari awal sudah di cegah dan di larang oleh Juru SDA kami Karangsono dan di bantu pula dengan Juru Paleran.
Dan itupun atas perintah saya juga untuk segera mendatangi kelokasi pemotongan kayu Seloben untuk melarang kepada yang bersangkutan, melarang untuk menebang pohon di sepadan Sungai Gambirono, dan pada Tanggal, 24-01-2023, dan setelah itu si warga yang rencana memotong kayu Seloben tsb, di sampaikan oleh juru kami SDA.
Dan diiyakan oleh P. Faisal tidak akan menebang karna sudah di cegah, dan tidak di perbolehkan oleh juru kami SDA.
Saya selaku pengamat sudah menerima laporan dari juru kami SDA, sudah saya cegah, dan saya sampaikan dan memberikan pemahaman supaya tidak menebang kayu, dan P..Faisal sendiri mengiyakan.
Selang 2 hari kurang lebihnya pada Tanggal 26-01-2023, ada laporan lagi dari Juru SDA, bahwa kayunya di tebang oleh si warga atas nama P. Faisal.
Dan langsung saya merintahkan lagi ke Juru SDA untuk memberhentikan dan untuk tidak memotong kayu tsb, dan agar kayu itu tidak kemana-mana tetap disitu, dan akhirnya berhenti kegiatan pemotongan kayu itu.
Dan waktu pada Tanggal, 24-01-2023 itu, kami dapat laporan dari Juru SDA, langsung saya konsep untuk nota dinas langsung saya kirimkan kedinas untuk pemberitahuan.
“Saya kira sudah beres dan orangnya tidak menebang, dan ternyata pada Tanggal, 26-01-2023 kok masih nebang lkayu lagi, dan akhirnya saya menyuruh lagi pada Juru SDA untuk hentikan.
“Dan akhirnya pula saya bikinkan nota dinas lagi serta saya lampirkan foto-fotonya sebagai bukti pemotongan kayu tsb di sepadan Sungai Gambirono.
Dan yang lain-lainya tinggal tunggu proses, dan ini sudah laporan ke dinas dan berupaya menyampaikan hal itu ke Provinsi.
“Yang terakhir kami seringkali memberikan himbuan pada Juru setiap saya rapat disini / kantor, untuk menyampaikan kepada Juru untuk menghimbau pada warga yang notabanenya mengkleam kayunya untuk tidak menebang, dan tetapi warga macem-macem, ada yang manut, ada juga yang ngak..
“Dan harapan saya, masyarakat itu memahami seperti halnya kalau mau nebang, ya harus melalui proses yang sebenarnya harus ada ijin, “Ujar Yulianto.
(Indra)