Sumbawa Besar, newsonline.id – Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Edi Syah Riansyah, mengatakan, penempatan pejabat merupakan hak prerogatif Bupati untuk dapat membantu menjalankan secara maksimal visi -misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sehingga pejabat dengan kinerja baik, diharapkan dapat dipertahankan.
“Secara khusus untuk para pejabat yang memiliki track record yang baik seperti memiliki kemampuan yang mumpuni di bidangnya, kami harapkan dapat dipertahankan,” ucapnya Senin (13/10), dalam menanggapi Mutasi eselon II yang telah dilakukan oleh Pemerintahan Mo-Novi beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, proposal dan profesional sangat penting dalam menempatkan pimpinan dinas, dan musti sesuai dengan standar kompetensi jabatan. “terutama penempatan Kepala Dinas harus dilakukan secara proporsional dan profesional sesuai standar kompetensi Jabatan, telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama 5 lima tahun sebagai mana diatur peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi,” ujarnya.
Selain itu, menempatkan pejabat juga musti sesuai dengan kompetensi dan kemampuan individu. Termasuk koneksi dengan pemerintah lebih atas.
“Prinsip the right man on the right place dan the right man on the right job menjadi dasar pertimbangan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah, Kita tidak menginginkan Pemerintah Daerah salah dalam menempatkan orang, kapasitas, kemampuan dan hubungannya dengan pihak Pemerintah Provinsi maupun Pusat perlu menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Dikatakan, saat ini merupakan momentum untuk meninggalkan kebiasaan lama, yang mengutamakan hubungan emosional. “Sudah saatnya kita meninggalkan kebiasaan lama yang menonjolkan emosional dalam memilih pejabat. Tapi menempatkan orang sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya terlebih apa yang sudah dibangun harus dapat berkelanjutan,” jelasnya.
Ia berharap, posisi kepala dinas yang saat ini masih lowong dapat segera terisi. Agar pelaksanaan agenda pemerintah dapat berjalan lancar, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“demikian pula dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Oleh karenanya terhadap Posisi kepala dinas yang masih kosong diharapkan dapat segera terisi demi kelancaran pelaksanaan urusan rakyat,” ucapnya mengakhiri. (Mandausing)