Jember. Newsonline.id – Diduga gegara melakukan penebangan tanaman tebu di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang sudah disewa orang lain, Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember, AW, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh Polres Jember terhadap kades ini sebelumnya diawali dengan pelaporan oleh pihak penyewa lahan TKD, HM, kepada Polres Jember.
AW dilaporkan telah melakukan penebangan tanaman tebu di atas lahan seluas 47 hektar di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember. Padahal tanaman tanaman tebu di atas lahan TKD tersebut disewa lewat lelang oleh HM
“Terkait persoalan di Desa Klatakan ini, sudah kita gelarkan naik sidik dan penetapan tersangka, yakni Kades AW,” kata AKP Dika Hardiyan Wiratama, Kasat Reskrim Polres Jember, Selasa 27 September 2022.
Disampaikan Dika, tersangka AW diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian. Dan kepada yang bersangkutan diterapkan pasal tersebut.
“Karena pelapor pihak penyewa yang sudah menyelesaikan kewajibannya dengan menyewa lahan TKD (Tanah Kas Desa). Tapi malah oleh saudara AW obyek yang disewa lewat proses lelang itu, malah dilelang lagi ke orang lain,” paparnya.
Mengenai nilai kerugian, dikatakan Dika, masih dalam proses lidik. “Untuk kerugian masih dalam tahap pemeriksaan dalam proses lidik. Kalau sudah selesai dan penyidik yakin ya langsung kita eksekusi (dilakukan penahanan tersangka). Saat ini proses penyelidikan itu,” tambahnya.(mia/ags).