Jember,newsonline.id-Terulang kembali aksi pencurian di rumah Candra (30), Tahun Pek Swasta beralamat Dusun Semboro Lor RT 002 RW 032 Desa /Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, Dalam aksi itu dilakukan pelaku yang sama inisial MR (20), Tahun alamat yang sama satu Dusun Semboro Lor RT 002 RW 032 Desa / Kecamatan Semboro Kabupaten Jember.
Pelaku inisial RM (20), Tahun tsb masih tidak kapok dan rasa jera untuk menobatkan dirinya menjadi orang baik di mata masyarakat sekitar, padahal pelaku ini berstatus Residivis baru keluar dari Lapas Jember 3 bulan lalu, dan kini pelaku mengulang kembali melakukan tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dalam rumah korban.
Dan akibat perbuatannya, pelaku berurusan dengan pihak yang berwajib Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro. Atas kelakukan dan perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya, pelaku langsung digelendang ke Mapolsek Semboro untuk dipintai keterangan lebih lanjut dalam proses penyidikan sebagai tersangka.
“Kanit Reskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya saat di konfermasi wartawan di ruangannya menjelaskan bahwa mendapat dari laporan masyarakat tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan. Dan kemudian kita tindak lanjuti berdasarkan olah TKP, juga ada CCTV, dan kita cek di CCTV kita ketahui ada 1 orang tersangka dan identitasnya kita kenal.
Dan tersangka baru saja bebas dari Lapas Jember, sekitar 3 bulan yang lalu, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka, dan kita melakukan penyitaan terkait barang bukti di temukan. Selanjutnya barang kita amankan 1 buah paket tinta prin, dan alat untuk melakukan pencurian, serta 1 buah pisau untuk memotong kabel atau merusak alat CCTV sekitar rumah.
Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama pencurian dan pemberatan, dan karena tersangka revidivis, dan kerugian korban 3 juta lebih, tetap kita lakukan penangkapan terkait.
Dan barang bukti belum di temukan kita tetap upaya untuk melakukan pencarian dengan barang bukti tersebut termasuk 1 buah Handpon.
“Dan pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan kita berharap terhadap warga untuk lebih berhati-hati untuk menyimpan barang berharga, dan sekaligus tetap tingkatkan keamanan wilayah untuk melakukan sisklampling agar warga wilayah Semboro dan sekitarnya tetap aman kondusif “ujar Anton.(Indra)