Malang,newsonline.id- Kejaksaan negeri Batu memusnakan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2022 yang sudah incraht berupa narkotika dan Handphone di Tempat pembuangan akhir (TPA) Tlekung Kecamatan Junrejo Batu, Kamis (14/7/2022).
Kepala Kejaksanaan Negeri( Kajari) Batu Agus Rujito SH.MH mengungkapkan pemusnahan barang bukti menggunakan alat Mesin Pengurai Sampah di TPA Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu.
“Dengan cara pemusnahan barang bukti yang dilakukan yaitu : Untuk jenis Logam(Senjata Tajam) dilakukan dengan cara dipotong menjadi bagian kecil. Untuk jenis Minuman Keras dilakukan dengan cara membuang cairan terlebih dahulu lalu dipecahkan. Untuk Shabu, Ganja, Pakaian, Handphone, Dokumen dan Peralatan Judi lainnya dimasukkan kedalam Box Logam lalu diuraikan ” ungkap Kajari Batu.
Disaksikan banyak pihak terkait seperti pihak kepolisian, TNI, jajaran pemerintah dari Kota Batu serta undangan lainnya.
“Pemusnahan BB tindak pidana umum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde selama November 2021 hingga Juni 2022 yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dari 43 perkara tindak pidana umum” lanjutnya.
Agus Rujito merincikan barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika ada 27 perkara terdiri dari sabu 223,03 gram,ganja 4,5 garis dan beberapa rangkaian alat untuk sabu sebanyak 12 paket.
Sementara itu ada 16 perkara tindak pidana umum lainnya yang ikut dimusnahkan.
“Selain narkotika juga ada miras sebanyak 16 botol, handphone 17 unit dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
Kajari Batu Agus Rujito berharap dengan sinergisitas ini mampu memberikan pencerahaan bagi masyarakat kota Batu agar tidak lagi memanfaatkan obat-obatan terlarang.
Wakil walikota Batu Punjul santoso merasa senang dengan dimanfaatkan lahan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti, selain tidak menganggu lingkungan juga lebih mengenalkan TPA kepada masyarakat.
“kerjasama ini diharapkan mampu memberikan contoh kepada instansi lainnya, tentang peran TPA, apalagi kini TPA Tlekung sudah memiliki alat pencacah sampah yang dapat diurai dan dimanfaatkan untuk paving dan lainnya” tegas Wakil walikota Punjul.
Pemusnahan BB Narkotika dihadiri Wakil Walikota Batu Ir. H. Punjul Santoso, SH.,MM, kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH.,MH, kapolres Batu AKBP. Oskar Syamsudin, S.I.K,
Kodim 0818 Malang Batu diwakili Pabung Kodim Malang Batu Mayor Widagdo, Camat Junrejo Dian Saraswati, Kepala BNN Kota Batu diwakili Chrusdian, Ketua MUI Kota Batu Gus Habib Maulana Asyik, SE, Kasatpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu Aris Setiawan, S. STP., Kepala Seksi Intelijen Edi Sutomo, SH.,MH., Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kota Batu Andika Nugraha Triputra, SE., SH., MH. (Adi)