Malang, Newsonline.id — Setelah sempat tertunda selama 2 pekan, jadwal pesidangan atas dugaan Pelecehan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Kembali Digelar, pada Rabo (9/3/2022).
Agenda yang di gelar PN Malang Kota ini dimulai dengan meminta keterangan saksi pelapor, nampak pula terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) hadir dengan didampingi tim kuasa kuasa hukumnya serta dua orang saksi pelapor.
Jeffry Simatupang SH MH, ketua tim kuasa hukum JEP, mengungkapkan terima kasih kepada majelis, dan pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim yang memimpin sidang.
” Kami sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah melangsungkan sidang hari ini dengan baik dan bijaksana,” ungkapnya, pada jatimhariini.co.id
Lebih lanjut Jeffry menjelaskan, bahwa dalam fakta persidangan hari ini keterangan yang diberikan oleh ke dua saksi pelapor yang dihadirkan sama sekali sangat berbeda dengan keterangan saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didakwakan, serta adanya keterangan yang berubah-ubah, saat kami cecar dengan pertanyaan.
” Fakta sidang kali ini, kami berhasil membuktikan bahwa ada ketidakkonsistenan keterangan yang disampaikan saksi pelapor
saat persidangan tersebut, dengan BAP” ungkapnya.
Sementara itu, Philipus Sitepu,S.H.,M.H. dan Ditho Sitompoel,S.H.,L.Lm menambahkan bahwa keterangan saksi di BAP berbeda saat di pengadilan, berikut juga terkait waktu, jam,kapan lokasinya juga berubah ubah
” Tidak ada kekonsistenan keterangan yang disampaikan kedua saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini,” tegasnya.
Selain itu philipus juga mengungkapkan jika dalam perkara ini yang diduga sebagai korban hanya satu orang, “tolong dicatat ya” tegasnya.
” yang diduga sebagai korban hanya satu orang, jika selama ini yang digemborkan menjadi korban mencapai puluhan korban itu tidak benar, karena sampai saat ini nyatanya yang dipersidangkan didalam persidangan cuma 1 yang diduga menjadi korban,” urainya.
Timkuasa hukum juga menyampaikan kejanggalan dimana usia saksi pelapor saat ini sudah berumur 28 tahun, dan yang dilaporkan adalah perbuatan yang diduga sudah terjadi 12 tahun yang lalu, tuturnya sesaat akan meninggalkan persidangan.
Sementara itu, ditempat berbeda, Yogi Sutharsono sebagai Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu menjelaskan jika apa yang disampaikan Kuasa hukum terlapor atau terdakwa, itu hak mereka.
” Itu hak mereka sebagai kuasa hukum,namun menurut kami jalannya persidangan hari ini sangat baik dan saksi korban yang kami hadirkan semuanya telah menjelaskan sesuai keterangan yang diketahui dan dialaminya,” pungksanya dengan nada lirih.
Diinformasikan Sidang hari ini berlangsung selama 6 jam lebih dan nanti akan dilanjutkan di Rabu depan tanggal 16 Maret 2022 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi (man)