Home Berita Inilah Isi Surat Terbuka Pengamat Migas Kurtubi Kepada Presiden RI Jokowi

Inilah Isi Surat Terbuka Pengamat Migas Kurtubi Kepada Presiden RI Jokowi

0
SHARE

Jakarta, NewsOnline.id.- Pengamat Migas yang juga mantan anggota DPRRI 2014 – 2019 Dr. Kurtubi membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Jokowi terkait pengelolaan sumber daya alam.

Dalam surat terbuka ini, Kurtubi menekankan pentingnya mengimplementasikan Pasal 33 UUD45 dibidang SDA saat ini.

Nah, bagaimana isi lengkap surat terbuka Kurtubi? simak uraian berikut ini:

Surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi di Tempat

Perihal : Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Assalaamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh.

Presiden Jokowi di akhir2 pemerintahannya mengingatkan kita semua agar Sumber Daya Alam (SDA) kita, pengelolaannya sesuai Pasal 33 UUD45.

Lalu Caranya bagaimana ?.
Izinkan saya menyampaikan secara singkat sbb :

1). Negara membentuk Perusahaan Negara Pemegang Kuasa Pertambangan (PNPKP) dengan UU, sebagai Pengelola atas SDA dengan struktur Perusahaan Negara yg Terintegrasi dari Hulu sampai Hilir.
Seperti yg pernah diatur di Sektor Migas dalam UU No.44/Prp/1960 dan UU No.8/1971 tentang pengelolaan SDA Migas yg sesuai Pasal 33 UUD45.

2). Di sektor SDA Minerba dibentuk PNPKP yg berstruktur TERINTEGRASI secara Vertikal (Vertically Integrated Natural Resources Company), bergerak dari Hulu sampai Hilir.

3). Presiden mendeklarasikan bahwa Indonesia dinyatakan TERBUKA untuk semua Investor baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yg bergerak dibidang SDA, dengan membawa Modal dan Teknologinya masing2.

3). Semua Investor Berkontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) secara “B to B” dengan PNPKP masing SDA.

4). Semua investor harus DIPERMUDAH dengan jalan semua perijinan yg dibutuhkan oleh Investor diurus oleh PNPKP sebagai penanda tangan PSC dengan Investor. Investor tidak boleh dibebani Pajak dan Pungutan sebelum berproduksi.

5). Sebagai Pencerminan Pasal 33 UUD45, porsi bagian negara/APBN dalam PSC harus LEBIH BESAR dari Keuntungan Bersih (setelah cost recovery) yg diperoleh oleh Investor.

6). Untuk Pengembangan Industri hilir dari setiap jenis SDA, tidak perlu lagi ada kekuatiran akan KESULITAN PENDANAAN. Sebab dengan PNPKP, maka kepercayaan/Trust dari Perusahaan SDA dunia dan dari Lembaga Keuangan dunia terhadap PNPKP akan sangat tinggi. Hal ini terbukti terjadi ketika PERTAMINA sebagai PNPKP dibidang migas mengembangkan Sekyor Hilir Migas dengan membangun 2 Kilang LNG kapasitas besar berbiaya besar di Arun dan di Bontang, tanpa menggunakan APBN. Pendanaan diperoleh dengan bunga yg rendah dari Lembaga Keuangan International. Lalu Indonesia sukses besar menjadi Exportir LNG terbesar didunia.

KESIMPULAN : Mengimplementasikan Pasal 33 UUD45 dibidang SDA saat ini, sangat urgent dan mudah, serta efektif dan effisien :

1). Dibidang Migas, memberlakukan kembali UU No.44/Prp/1960 dan UU No.8/1971 dengan mencabut UU Migas No.22/2001 lewat PERPPU oleh Presiden. Sehingga PT Pertamina Persero kembali dengan status sebagai PNPKP di bidang migas.
2). Di bidang SDA Batubara, dengan cara merubah BUMN PTBA dengan UU menjadi PNPKP dibidang batubara. Semua Investor batubara berkontrak bagi hasil “B to B” dengan PNPKP dibidang batubara.

3). Merubah BUMN PT Aneka Tambang menjadi PNPKP dengan UU. Lalu semua Investor dibidang mineral berkontrak bagi hasil “B to B” dengan PNPKP dibidang mineral.

Apabila merubah UU Minerba No.3/2020 memerlukan proses dan waktu yg panjang. Maka penyesuaian dibidang SDA Minerba agar sesuai dengan Pasal 33 UUD45, bisa dilakukan oleh Presiden dengan mengeluarkan PERPRES
Menaikan PROSENTASE Pajak dan PNBP yg disetor oleh Investor Minerba ke Negara/APBN sedemikian rupa sehingga Pajak dan PNBP yg disetor menjadi lebih besar dari Keuntungan bersih yg mereka peroleh.

Misalnya dengan mengacu Bagi Hasil di Sektor migas. Pada situasi normal sebesar 65% bagian untuk Negara/APBN dan 35% keuntungan bersih untuk Investor migas. Pada saat terjadi Oil Boom dimana harga ninyak dunia melejit naik tinggi, bagi hasilnya dirubah menjadi 85% untuk Negara/APBN dan 15% untuk Investor migas.

Langkah untuk mengembalikan pengelolaan SDA agar sesuai Pasal 33 UD45 sangat urgent. Guna mempercepat pertumbuhan ekonomi, menghilangkan/meminimalisir kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Menuju Negara Industri Maju di tahun 2045.

Demikian atas perhatian Bapak Presiden kami ucapkan terima kasih.

Kediri Lombok, 6 Januari 2023.
Dr Kurtubi – (Anggota DPRRI 2014 – 2019. Alumnus Colorado School of Mines, Institut Francaise du Petrol dan Universitas Indonesia)

(sn01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here