Jember,newsonline.id-Sekolahan SMP Negeri 3 Tanggul yang kian menjadi bahan pembicaraan desas desus di mata masyarakat umum kususnya, dan tadi siang ini sekitar pukul 10.33 Wib, dari beberapa pihak instansi yang terkait Kepala Diknas Pendidikan, Ketua MKKS, Dinas PU Cipta Karya, serta dari Kasidatun Kejari Jember juga hadir dalam kegiatan tsb, sekaligus di dampingi oleh Mustika Tanggul.
[02-06-2022]
Di dalam kegiatan siang tsb, tiada tujuan lain yaitu menindaklanjuti hasil keputusan dari Mahkamah Agung PK Pemerintah Kabupaten Jember dengan Nomor 78 Tahun 2022, untuk memasang plakat juga pemasangan Prasasti bahwa Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Jember.
Dan setelah usai kegiatan pukul 11.05 Wib, kami dari media mengkonfermasi langsung kepada pihak yang terkait yaitu Bapak Suko Winarno sebagai PLT Diknas Pendidikan Jember.
“Dan hari ini adalah doa bersama dan pemasangan plakat Aset Pemerintah Kabupaten Jember, dan status tanah ini yang di tempati sekolahan SMP Negeri 3 Tanggul masih status tanah milik Pemerintah Kabupaten Jember.
Dan sebelumnya tanah ini sudah tercatat dalam Aset Pemerintah jember,
Dan harapan kami dengan keputusan ini tentunya kegiatan ngajar mengajar di SMP Negeri 3 Tanggul ini berjalan lebih baik lagi, dan tidak perlu kuwatir lagi, dan ragu lagi karena memang sudah mendapatkan keputusan yang ikrah” kata Suko
(Indra)