Home Berita Eksekusi di Pringgowirawan Sempat Kisruh

Eksekusi di Pringgowirawan Sempat Kisruh

0
SHARE

Jember,newsonline.id-Di Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, siang itu sempat terjadi kisruh. Eksekusi sebidang tanah yang di tempati tergugat P. Abdus Salim, Rusiani, dan Siti Wahyuni melawan penggugat Busani alias B. Sunar di Dusun Wedusan RT. 013 RW. II Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, melalui kuasa hukumnya Rudi Marjono S.H, bahwa berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jember.dilakukan eksekusi,
[16/12/21).

Karena tidak puas, keluarga tergugat P. Abbdus Salim tetap ngotot tidak mau keluar dan mengosongkan isi di dalam rumahnya serta tidak mau pergi dari rumah yang ditempati, Sehingga keluarga tergugat dengan emosi lalu main dorong dan mencaci maki kuasa hukumnya Rudi Marjono S.H, sebagai penggugat dari pihak keluarga Busani alias B. Sunar, dihadapan aparat keamanan dari Kepolisian, Koramil Sumberbaru.

Dan selanjutnya, Kapolsek Sumberbaru AKP Fachur Rohman S.H, meminta kesadarannya pada tergugat P. Abdus Salim sekeluarga untuk segera mengosongkan rumahnya, demi melancarkan jalannya Eksekusi.
Namun keluarga tergugat masih ngotot tidak mau meninggalkan dari rumah yang di tempatinya dengan alasan mau bertempat tinggal dimana saya ini.

Dan akhirnya Kapolsek Sumberbaru AKP Fachur Rohman S.H, mengambil kebijakan untuk sementara waktu mencarikan rumah untuk tempat tinggal tergugat P. Abdus Salim sekeluarga.

Alhamdulillah atas permintaan Kapolsek Sumberbaru, benar-benar disadari dan dimaklumi oleh pihak keluarga tergugat.
Dan sehingga keluarga tergugat bisa mengeluarkan sebagian barang-barang isi rumahnya, seperti meja kursi dan almari dll, dan itu pun tidak ada unsur kata penekanan dari pihak manapun, melainkan atas kesadaran tergugat P. Abdus Salim sekeluarga, demi kelancaran jalannya eksekusi sesuai ketentuan atas dasar eksekusi harus pengosongan tempat.

Dan dilanjutkan pemasangan kunci gembok pintu rumah tergugat oleh pihak Eksekusi Pengadilan Negeri Jember, yang di saksikan semua pihak yang terkait dalam Eksekusi, dan kuasa hukum Rudi Marjono S.H, dari penggugat Busani alias B.Sunar.

“Dilanjutkan pembacaan surat keputusan Pengadilan Negeri Jember oleh P. Sugiono S.H.
Pada hari ini Kamis, 16 Desember 2021 Kami dari Team Pengadilan Negeei Jember telah melaksanakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember yaitu.

Untuk melakukan Eksekusi.terhadap sebidang tanah atas nama Bu Sarojah Mutilah No Petok C. 345 Persil 76 Kelas D1 luas kurang lebih 210 meter persegi terletak di Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Dengan batas-batas Utara jalan setapak lorong, Timur tanah kuburan. Selatan milik Sami minah dan Radio, Barat jalan desa.
Pada hari ini jam 12.50 wib, Objek yang sudah di kosongkan saya serahkan kepada pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya,

Sebagai mana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember, hari ini tanah saya serahkan kepada jenengan untuk di kuasai.
Dan saya umumkan bahwa, siapa saja yang masuk tanah ini tampa melalui penguasa hukumnya yang sah tidak ijin kepada Bapak Kapolsek, dapat di kenakan sangsi pidana.
Artinya, dan siapa yang masuk masih merusak gembok kunci tampa ijin bisa di lakukan penuntutan terhadap pelakunya”Sugiono.

Wawancara.. bersama pihak Eksekusi PN Jember, “Keputusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena bersifat kondensatur, karena bersifat penghukuman, sehingga penggugat mengajukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Setelah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri tingkatnya, di tela’ah, bayar pajar, bayar perkara, diatmamaning, setelah dikasih teguran oleh Ketua Pengadilan.
Dan kemudian perkaranya di tunda Eksekusinya karena ada gugatan tambahan, dan setelah gugatan bantahan di putus, juga celah kekuatan hukum tetap, sehingga kewajiban Pengadilan Negeri menindaklanjuti permohonan Eksekusinya.

Dan kemudian tahapan di lakaukan rapat kordinasi, dan setelah rapat kordinasi ternyata waktu itu di dapatkan ketentuan hasilnya termohon menerima taliasih.
Tapi.., ternyata pemohon ingkar janji, sehingga Eksekusi pengosongan harus di jalankan, tergugat atas nama Abdus Salim, Rusiani, dan Siti Wahyuni.
Penggugatan nama Busani alias B.Bunar dkk.
permaslahan sejak tahun 2014 / 7 tahun yang lalu..

Tergugat adalah subjek hukun yang di kalahkan secara hukum, karena tergugat tidak bisa membuktikan dalil sangkalannya”Sugiono.

Kapolsek Sumberbaru AKP. Fachur Rohman S.H. menyatakan
Alhamdulillah hari ini telah melaksanakan eksekusi si Pringgowirawan, telah dieksekusi berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jember atas nama
pemilik P. Salim yang melawan penggugat P. Sunar
dan pengetahuan kami masing-masing memiliki buku Leter C, Tapi itu karena bukan ranah kami, karena ada keputusan dari pengadilan, upaya terakhir dan kasasi.
Dan ini sudah inkrah, Inkrah terakhir, kasasi di menangkan dari P. Sunar.

Dikatakan Kapolsek, pengamanan tadi, memang membutuhkan keamanan melibatkan sekitar 60 orang terdiri 2 pleton dari Resmob, Reskrim, dan juga dari Intelkam Polres Jember, dan dibantu oleh Polsek samping.

“Harapan saya kepada warga, apabila terjadi Eksekusi lagi, ada keputusan dari Pengadilan. Tolong hormati keputusan Pengadilan Negeri Jember,” ungkap Fachur.

(Indra)

SHARE
Previous articleKegiatan Edukasi Prokes Covid-19 Selalu Dilakukan Anggota Koramil 0820/14 Ke Wilayah
Next articleKomunitas Laskar Kemuningsari Bagikan Bantuan
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here