Jember, Newsonline.id – Penghasilan sebagai kuli bangunan dianggap kurang, membuat FK (23) warga Dusun Tetelan Desa Seputih Mayang, dan TS (32) warga Dusun Klayu Desa Mayang Kecamatan Mayang, harus berurusan dengan polisi, hal ini setelah keduanya tertangkap basah mengedarkan pil koplo di desanya pada Jumat (19/8/2022) malam.
Tertangkapnya 2 pengedar okerbaya ini setelah spihak Polsek Mayang mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran okerbaya di Kecamatan Mayang, atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan 2 pemuda tersebut menjadi pengedar okerbaya di 2 lokasi yang berbeda.
Untuk FK sendiri polisi berhasil diamakan polisi saat keluar rumah dan hendak mengedarkan pil koplo, saat digeladah polisi mendapatkan 64 pil koplo yang dibungkus menjadi 2 bagian. Sedangkan untuk TS sendiri diamankan polisi saat melakukan transaksi jual beli okerbaya di pinggir jalan di Dusun Klayu Desa Mayang.
“Kami sudah beberapa kali melakukan penyelidikan terhadap pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat, jika kedua pelaku selama ini sering mengedarkan pil koplo, setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar, untuk FK kami sergap saat pelaku keluar rumah, dan kami dapati di dalam sakunya puluhan butir pil koplo yang akan dijual, sedangkan 1 pelaku lainnya atas nama TS kami amankan saat melakukan transaksi di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Mayang AKP. Bejul Nasution Selasa (23/8/2022).
Kapolsek menjelaskan, dari penangkapan terhadap FK, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku selama ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dari Desa Sumberjeruk Kecamatan Kalisat. Sedangkan TS mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama RI yang beralamat di Kecamatan Balung.
“Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Sumberjeruk Kalisat, dan satunya lagi mendapatkan barang tersebut dari kecamatan Balung, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk memburu pemasok pil tersebut,” jelas Kapolsek.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil koplo warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 5.924 butir pil siap edar, uang tunai Rp. 110 ribu dan 1 buah handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 196 Sub pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancamannya pidana 3 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. mul/mia)