JEMBER, News Online.id — – Kasus Bettle Saund yang sempat meresahkan warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Jember berbuntut panjang, Kepala Desa Glundengan berinisial HH jadi tersangka, hal tersebut di ketahui publik ketika Polres Jember menggelar Press Conference di halaman Mapolres Jember pada Selasa, 25 Mei 2021
Kegiatan Press Conference tersebut dihadiri oleh AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K (Kasat Reskrim Polres Jember), Kapten Inf Suwarno (Pasi Ops Kodim 0824 Jember), Yuri S.H (Kasi Pra Penuntut Kejaksaan Negeri Jember), IPTU Yudiantoro (Ps Kasubag Humas Polres Jember), IPDA Vita (Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember), IPDA Bagus (Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jember), 1 Anggota Provos Polres Jember dan 1 Juru Bicara aBahasa Isyarat.
Para Awak Media Cetak dan Elektronik yang hadir diantaranya Wartawan TV CNN, Wartawan Jember 1 TV, Wartawan Radar Jember Jawa Pos, Wartawan TVRI / KJTV, Wartawan KOMPAS TV, Wartawan TV ONE, Wartawan KISS FM, Wartawan Newshunter TV serta 14 Wartawan media online dan cetak
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K menyampaikan bahwa waktu Kejadian kegiatan pada Hari Sabtu Tgl 8 Mei 2021, Pkl 23,00 Wib dengan TKP di Lapangan Bola Dusun Sumberejo Desa Glundengan Kec. Wuluhan Kabupaten Jember.
“Kejadia tersebut atas dasar laporan Sugiyanto, SH, Polri, 40 Th, Alamat Jl, Pahlawan Desa Dukuh Dempok Kec. Wuluhan Kabupaten Jember dengan terlapor seorang Kepala Desa berinisial HH bertempat tinggal di Dusun Sumberejo, Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember dan saksi sebanyak 17 orang”, ungkapnya.
AKP Komang juga menyampaikan bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Buah Flashdisk Berisi Rekaman Vidio Acara Batle Sound, 6 Unit Truk, 1unit Kendaraan Tossa, 7 Unit Sound System, 4 Unit Genset dan 1 lembar Screenshot Facebook
“Modus Operanding, Terlapor Mengadakan Acara Cek Sound/Batle Sound Dgn Mengundang Melalui medsos (Facebook) yang menyebabkan kerumunan orang dan para penonton tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan di saat musim pandemi Covid-19”, jelasnya.
Sementara,Kronologi kejadian bahwa pada Hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 Pukul 23.00 Wib S/D Minggu tanggal 9 Mei 2021 Pukul 02.30 Wib, berlokasi di Lapangan bola Dusun Sumberejo Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, tersangka HH Selaku Kades Glundengan telah mengadakan kegiatan yang mengundang Kerumunan massa yaitu acara Batle Sound dan dihadiri para pemilik Sound System yang berada dikawasan Jember sebanyak 25 Peserta, sedangkan penontonsaat yang hadir sebanyak 500 Orang, dan kegiatan tersebut dilaksanakan saat musim pandemi covid 19 dan para penonton yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, serta mengurangi mobilisasi massa, tutur AKP Komang.
AKP Komang Yoga Arya Wiguna menambahkan bahwa tersangka sudah melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 14 Ayat (1) Dan (2) UU No. 4 Tahun 1984, Tentang Wabah Penyakit Menular Ancaman Hukuman 1 Th Denda Rp. 100 Jt, pungkasnya. (Lilik)