Jember, Newsonline.id —–
Guna memberi hak jaminan sosial kepada Juru Parkir (Jukir), Pemerintah Kabupaten Jember menggandeng Badan Penyelanggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk nyata pemerintah hadir terhadap nasib para Jukir. Sehingga mereka bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengendara di tempat parkir.
“Setiap Jukir meninggal dunia akan mendapat Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta dan diserahkan kepada ahli warisnya,” ujar Hendy disaat kegiatan Tasyakuran Hari Perhubungan Nasional 2021 di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub), Jumat (17/9/2021).
Sementara itu kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Edy Suryono menerangkan beberapa bantuan yang akan diberikan melalui program ini meliputi, jaminan ketenagakerjaan kematian dan sosial.
“Untuk saat ini yang mendapatkan program ini dan terdata dalam sistem Dishub Jember berjumlah ada 328 Jukir, jadi cukup yang terdata saja,” katanya.
Sementara lanjut Edy, Jukir yang tidak terdata dalam di Dinas Perhubungan, alias Ilegal, maka mereka tidak akan memperoleh bantuan. Sebab diluar pengawasan pemerintah.
“Contohnya jukir ilegal yang biasanya sampai jam 9 malam. Kalau mau mendapatkan BPJS ya harus koordinasi dan semuanya diawasi sama Dishub.” Pungkas Edy.
Guna memberi hak jaminan sosial kepada Juru Parkir (Jukir), Pemerintah Kabupaten Jember menggandeng Badan Penyelanggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk nyata pemerintah hadir terhadap nasib para Jukir. Sehingga mereka bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengendara di tempat parkir.
“Untuk saat ini yang mendapatkan program ini dan terdata dalam sistem Dishub Jember berjumlah ada 328 Jukir, jadi cukup yang terdata saja,” katanya. (llik)