Jember,newsonline.id —-
Bupati jember Hendy Siswanto bersama Wakil bupati Gus Firjaun serta jajaran terkait sidak 18 pengusaha tambak udang di Kepanjen Puger.
Sidak berlangsung di Desa Kepanjen Puger dilaksanakan pada minggu (26/09/2021)
Bupati H Hendy mengancam akan menutup tambak bagi yang melebihi batas aturan pemerintah yang menetapkan bahwa lokasi tambak harus berada di luar 100 meter atau dari garis badan pantai atau garis tertinggi pasang air laut sesuai aturan pemerintah
Bupati kembali menegaskan yang terbukti melanggar aturan pemerintah akan di laksanakan penutupan operasi tambak oleh pemkab Jember. Saat ini masih diberi keringanan oleh pemkab untuk tetap beroprasi sampai panen saja. “Setelah itu harus tetap ikut aturan pemerintah”, tambah bupati Hendy.
Disisi lain ada warga yang menuntut balik haknya, ada lahan tanah milik seorang warga yang rusak karena bangunan tambak tersebut
adanya komplin dari masyarakat sekitar khususnya nelayan tentang hal tersebut Hasilnya, Bupati menemukan pengusaha tambak melanggar batas sempadan pantai yang kurang dari 100 meter diukur dari bibir pantai.
Sidak itu sendiri bertujuan memastikan keberadaan pengusaha dan pengelolaan tambak. Pasalnya sebelumnya, Bupati Hendy menerima keluhan warga setempat, soal pelaku usaha tambak yang diduga melanggar dan memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Bupati Hendy mengatakan bahwa didalam garis badan pantai tidak boleh didirikan bangunan sampai ke garis tertinggi pasang air laut dikarenakan hal tersebut adalah bagian pengamanan dari sistem kelautan. Untuk itulah, pihaknya untuk memperhatikan hal tersebut.
Pemkab jember akan menidak tegas bagi siapa saja yang terbukti
melanggar. “Kami akan menegakkan aturan yang ada”, tegasnya (lilik)