Surabaya,newsonline.id – Ketua Asosiasi Pemegang Saham (APS) PT. Bank Jatim Sugiharso menegaskan guna menegakkan aturan hukum terhadap operasional PT Bank Jatim, pihaknya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengingat PT. Bank Jatim sudah Go Public dengan menjual sahamnya ke Pasar Bebas.
Adapun beberapa konsekuensi perusahaan Go Public yakni berbagi kepemilikan saham dengan pihak lain, sehingga persentase kepemilikan perusahaannya akan berkurang.
Perusahaan Go Public Semestinya harus mematuhi seluruh peraturan pasar modal yang berlaku.
“selama ini aturan Bank Jatim masih menggunakan
Perda Jatim No. 14 Tahun 2012 tentang BUMD artinya bank dalam di kelolah dan kendali mutlak Pemprov Jawa Timur, harusnya sudah mengikuti aturan Pasar modal. Ini yang harus kita Gugat ” Tegas Sugiharso disela-sela RUPS yang berlangsung di kantor Bank Jatim Pusat Surabaya, Kamis (17/03/2022).
Menurut Sugiharso, komposisi kepemilikan saham Bank Jatim saat ini meliputi (1) kepemilikan saham Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur dikenal dengan Saham Seri A sebesar 51,46 %; (2) kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se-Jatim merupakan Saham Seri A Pemintah Daerah Kabupaten dan Kota se Jawa Timur sebesar 31, 46 %; dan (3) kepemilikan Saham Rakyat / Saham Seri B (domestik dan asing) sebesar 20% dengan nilai nominal kurang lebih Rp 3 triliun.
“Fakta sejarah yang telah membuktikan para pemegang Saham Rakyat (domestik), seri B inilah yang menyelamatkan Bank Jatim Tbk untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR),nilai kecukupan modal yang ditentukan Bank Indonesia (BI) tahun 2012. Jika tidak ada modal saham seri B, maka Bank Jatim akan ditutup ” paparnya.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 (RUPST TB 2021), memunculkan Formasi baru dalam komposisi Komisaris dan Direksi.
Namun Ketua APS semakin bingung terhadap sikap Gubernur Jatim sebagai PSP (Pemegang Saham Pengendali), yang tidak mengetrapkan aturan pasar modal yang berlaku, demikian pula tidak patuh asas ketentuan BUMD yang dianut selama ini.
“Pemilihan dan pengangkatan komisaris dan direksi Bank Jatim dalam RUPS melanggar kententuan yang diatur dalam peraturan hukum tentang BUMD” jelasnya.
Menurut Sugiharso RUPS berpotensi cacat hukum.
dikarenakan ada dugaan tidak terpenuhinya syarat formil atas Direktur Komersial & Korporasi terpilih, Edi Masrianto, yang secara jelas melanggar 3 aturan sekaligus yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h), pasal 12 huruf (c) dan terbaru Perda Jatim No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD, Pasal 17 huruf (h).
Dimana semuanya mengatur bahwa usia maksimal calon direksi BUMD saat kali pertama mendaftar maksimal 55 tahun. Namun, Edi Masrianto, pria asal Lumajang Jatim itu diketahui lahir pada tanggal 31 Maret 1964 silam.
Ia mendaftar sebagai calon direksi Bank Jatim pada Juli 2021 lalu, sehingga pada saat mendaftar pertama kali, usianya adalah 57 tahun, melebihi batas maksimum 55 tahun yang disyaratkan dalam semua aturan tersebut. Namun, RUPS tetap mengesahkannya.
salah satu pemegang saham seri B Bank Jatim, Basa Alim Tualeka menyesalkan ada calon direksi yang tidak memenuhi syarat formil tetap bisa disahkan.
“Seandainya memang terbukti ada pelanggaran aturan, maka keputusan itu harus ditinjau ulang,” ujar Basa Alim yang juga Kadin Provinsi Jawa Timur ini.
Basa Alim dan Sugiharso mencurigaikan adanya ” BRI-Nisasi ” dalam managemen Bank Jatim.
Masuknya nama-nama banker alumnus Bank Rakyat Indonesia (BRI) di jajaran formasi baru PT. Bank Jatim, tak pelak memunculkan tudingan ada BRI-nisasi di bank plat merah milik Pemprov Jatim itu.
Dalam jumpa pers dengan awak media, Kamis (17/03/2022), mantan Dirut BRI ini terkesan menghindar soal tudingan ada BRI-nisasi dalam formasi terbaru Bank Jatim.
Suprajarto mengaku, kehadirannya di Bank Jatim karena diminta oleh Gubernur Jatim. Kemudian tetap mengikuti prosedur yang berlaku seperti fit nad p