Jakarta, Newsonline.id.- Penertiban tahap ke-2 bangunan liar dikawasan Puncak Bogor bakal dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam waktu dekat ini.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menegaskan bakal melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) di kawasan Puncak Bogor tahap kedua.
Sedikitnya ada 194 bangunan liar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang bakal dibongkar Satpol PP dan petugas gabungan.
Data bangunan liar yang masuk pembongkaran tahap dua sudah dilimpahkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) kepada Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Informasi dari Kasatpol PP, penertiban untuk 194 bangunan hari ini sudah masuk tahapan atau sudah masuk di Satpol PP,” kata Pj Bupati Bogor, Asmawa kepada media, Kamis (18/7/2024).
Menurut Asmawa, untuk proses mekanisme yang akan ditempuh Satpol PP, dimulai dari pelayangan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali, dengan jangka waktu 7 hari, 3 hari dan 1 hari sebelum dibongkar paksa.
“Setelah itu mudah-mudahan, kalau pun tidak bisa dikejar di bulan Juli, ya di Agustus harus diselesaikan,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menuturkan, saat ini DPKPP telah meninjau kembali legalitas 156 bangli itu, termasuk Warung Patra (Warpat) dan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.
“Masih ada lapak yang bersengketa hukum untuk perizinannya dan kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP,” kata Rhama.
Sebelumnya, Pemkab Bogor minta dua Mega proyek Asep Stroberi (Astro) dan Bianglala dihentikan sementara pengerjaannya.
Sebab, kedua bangunan itu tidak sesuai site plan (proyek bianglala), sedangkan Astro mengklaim sedang proses perizinan tapi bangunan sudah berdiri terlebih dahulu.
Pengamatan Newsonline dari lokasi, lokasi bangunan yang belum ditertibkan tersisa dari Warpat puncak pass hingga pintu masuk Paralayang.(NO01)