Jember, Newsonline.id -;Unit Reskrim Polsek Panti Jember telah mengamankan Seorang Resedivis Curanmor yang bernama Erfan bin Suparman yang nekat beraksi lagi telah melakukan perbuatan Tindak pidana percobaan pencurian satu buah handphone sebagaimana dimaksud pasal 362 Jo pasal 53 ayat 1 KUHP
Selasa, (09 Mei 2023 ).
Tersangka Erfan seorang Resedivis kasus Curanmor ( 22 Tahun), asal Dusun gebang Rt 01 Rw 01 Desa Panti harus mendekam di kamar prodeo Polsek Panti Jember lantaran telah melakukan
percobaan pencurian satu buah handphone
di rumah Yuni Astutik
(35 tahun), warga Dusun Glundengan Rt 09 Rw 04 Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten jember.
Kanit Reskrim Beny Aipda Beny Wicaksono,SH saat mendampingi kapolsek Panti Jember Iptu Lilik Sukoco,SH kepada wartawan media ini mengatakan ” penangkapan terhadap Tersangka ini atas dasar laporan polisi,
LP/B/10/V/2023/SPKT/POLSEK PANTI/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 09 Mei 2023, dan tersangka adalah seorang resedivis kasua Curanmor. ” kilahnya
Lebih jauh
Kanit Reskrim Polsek Panti Jember kepada wartawan media ini memaparkan,
Terungkapnya Tindak pidana ini berawal dari laporan dari korban,
LP/B/10/V/2023/SPKT/POLSEK PANTI/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 09 Mei 2023.
” Bahwa sekira jam 05.30 wib pelapor sedang mencuci baju di kamar mandi dalam kondisi pintu depan rumah dalam keadaan tertutup ,namun tidak di kunci, selanjutnya tidak lama kemudian pelapor keluar lewat jalan samping untuk menjamur bajunya, selanjutnya saat itu pelapor diberitahu oleh saksi salah seorang saksi bahwa ia melihat seorang laki laki masuk ke dalam rumahnya, sehingga pelapor mengecek ke ruang tamu dan saat itu di dapati Tersangka sedang berdiri di depan meja TV/ bufet dengan memegang handphone milik korban, dan
setelah mengetahui kedatangan korban, saat itu juga Tersangka langsung menaruh kembali handphone tersebut dan langsung duduk di kursi tamu, dan korban langsung berteriak keras minta tolong kepada tetangganya, dan saat tetangganya berdatangan ke rumah korban, selanjutnya Tersangka di amankan oleh warga.
Tidak lama kemudian petugas polsek panti datang selanjutnya melakukan pemeriksaan di sekitar TKP yang hasilnya di temukan Kunci leter T di bawah kursi ruang tamu dan juga di temukan satu buah mata obeng pipih di saku celana tersangka yang di duga akan di gunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian, ” paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas :
– 1(satu) buah kunci leter T
– 1(satu) mata obeng pipih
– 1(satu) handphone merk redmi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan tersangka dijerat
pasal 362 Jo pasal 53 ayat 1 KUHP yang isinya ” siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah”.
( A.Mulyono)