Home Berita Sebanyak 21 Pelanggar Operasi Yustisi Dirapid Antigen

Sebanyak 21 Pelanggar Operasi Yustisi Dirapid Antigen

0
SHARE

Sumbawa Besar, newsonline.id – Polres Sumbawa bersama unsur TNI, Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa dan Dishub Kabupaten Sumbawa, menggelar operasi gabungan Yustisi guna menekan laju penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa, Selasa (1/9). Operasi Yustisi gabungan kali ini dengan sasaran para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan simpang Boak Kecamatan Unter Iwis pintu masuk ke dalam kota Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos. dalam keterangan persnya mengatakan, operasi Yustisi gabungan terus dilakukan untuk menekan dan mengendalikan penularan Virus Corona di wilayah Sumbawa. Dan Dalam operasi yustisi gabungan tersebut, telah menjaring sebanyak 61 orang terkait protokol kesehatan.

Disebutkan, dari jumlah tersebut, 2 orang diberikan sanksi administrasi. Dan 57 orang diberikan sanksi sosial, dengan menyapu atau membersihkan fasilitas umum, serta 2 orang diberikan sanksi peringatan.

“Selain itu, juga melakukan Rapid Antigen terhadap 21 orang, dengan hasil keseluruhan negative,” sambungnya.

Dijelaskan, Pihaknya terus melakukan himbauan juga memberikan sanksi bagi warga masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker. Sebab disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, sebagai langkah awal dalam pencegahan penularan Covid-19, pungkasnya. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here