Home Berita Residivis Curanmor Kembali Mendekam di Kamar Prodeo Polsek Sukorambi Jember

Residivis Curanmor Kembali Mendekam di Kamar Prodeo Polsek Sukorambi Jember

0
SHARE

Jember, NewsOnline id – Unit Reserse Kriminal Polsek Sukorambi Jember mengungkap dan menangkap pelaku Resedivis berinisial AJ ( 36 tahun )
Kasus tindak pidana Pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022, warna merah hitam, Nopol. P 6167 JB, Nosin : JM81E1927985, Noka : MH1JM8117NK926383.

Kapolsek Sukorambi Jember , AKP Agus Yudi Kurniawan,SH melalui Kanit Reskrim Aipda Teguh Siswanto,SH mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di depan kamar hotel 99 Desa Jubung Sukorambi pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB, Pelaku berhasil membawa kabur motor korban dalam hitungan menit.

“Pelaku AJ (36 tahun) yang berasal dari Jl. Biduri Pandan 50, Perum Kotabaru Kelurahan Petiken Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik merupakan seorang residivis kasus Curanmor, dan
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Teguh Siswanto, Sabtu (14 /9/2024).
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara

Modus Operandi,
Pelaku melakukan pencurian untuk mengambil barang dan dikuasai serta di jual kepada orang lain untuk di ambil keuntungan ( uang ) melalui Online dengan menggunakan aplikasi Facebook.

Terungkapnya perkara ini berawal
dari kejadian
Pada hari Sabtu, tanggal 17 Juni 2023,
Korban / Pelapor,
ME, ( 31 tahun), beralamat Jl. Jaya negara Dusun Krajan, Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember berkenalan dengan Tersangka dan bertemu di Hotel 99 Sukorambi sekira jam 20.00 WIB dan Keduanya bermalam dikamar hotel 99 yang terletak di Desa Jubung Kecamatan Sukorambi Jember.

Pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2023, sekira jam 12.00 WIB. tersangka berpamitan untuk pulang dan dengan tanpa sepengetahuan dari korban, tersangka telah mengambil _Kunci Sepeda motor_ milik korban yang diletakkan di meja dalam kamar hotel, kemudian tersangka keluar kamar dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir didepan kamar hotel dengan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan dr pemiliknya (korban).
Tanpa ada perasaan curiga ke tersangka, korban saat hendak pulang, dan keluar kamar hotel melihat sepeda motornya tidak ada atau hilang, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorambi.
Setelah menerima Laporan tersebut , petugas langsung mendatangi TKP dan mencari keterangan SaksiĀ² disekitar TKP, dan para saksi membenarkan bahwa telah melihat tersangka keluar Hotel pada jam 12.00 WIB. dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.

Pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024, Petugas mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan tersangka yang buron selama lebih kurang 1 tahun 4 bulan dan langsung melakukan penangkapan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
( A.Mulyono/Marcello)

SHARE
Previous articleKetua Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas Panti Lantik 26 Anggota Saka Bakti Husada
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here