Home Berita Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan Ditarik

Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan Ditarik

0
SHARE

Sumbawa Besar, newsonline.id – Bupati Sumbawa, H.Mahmud Abdullah menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseroan, ditarik. Penarikan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

“Sebelumnya pemerintah daerah telah menyampaikan 6 (enam) rancangan perda untuk dibahas pada rapat pembahasan rancangan perda hari ini, namun berpedoman pada ketentuan pasal 76 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. (Maka) pemerintah daerah menarik rancangan perda tentang izin usaha jasa konstruksi dan tanda daftar usaha perseorangan melalui surat bupati sumbawa nomor 188.34/495/hukum/2021 tanggal 27 agustus 2021,” katanya dalam menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa Atas 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021, di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Rabu (01/09).

Dijelaskan, secara konstitusional, kewenangan pembentukan perda yang dimiliki oleh pemerintah daerah diatur dalam pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam pasal 65 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Yang menyatakan bahwa, kepala daerah berwenang mengajukan rancangan perda untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD,” ucapnya.

Sehingga, sebagai wujud dari kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun rancangan Perda, pada agenda pembahasan ini, jumlah rancangan perda yang diajukan oleh pemerintah daerah sebanyak 5 rancangan Perda. Yakni Rancangan Perda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa Menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa.

Kemudian, Rancangan Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025. Rancangan Perda Tentang Penanaman Modal Daerah. Rancangan Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa. Dan, Rancangan Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 Perangkat Desa. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here