Home Berita Polsek Semboro Bekuk Pelaku Curat Toko

Polsek Semboro Bekuk Pelaku Curat Toko

0
SHARE

Jember,newsonline.id-Unit Reskrim Polsek Semboro kemarin siang Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib, telah mengamankan salah satu pelaku pencurian dan pengerusakan di malam hari yaitu tempat toko Kelontong/ Stand berbagai minuman dan makanan yang berada di wilayah hukum Polsek Semboro.

Pelaku yang satu ini sangat ahli dan specialis pembobolan di 4 lokasi toko Kelontong/Stand Rike Food minuman dan makanan yang berbeda tempat, dan antara lain halaman samping Alfa/Indomaret maupun Stand Rike Food pinggir-pinggir jalan yang sangat mudah menjadi sasaran tindak kejahatan pelaku.

Namun apesnya pelaku tidak menyangka kalau di dalam toko Kelontong/Stand Rike Food tsb ada camera CCTV tersembunyi di dalamya, sehingga pelaku bisa berbuat bebas saat melakukan aksi pencurian.
Dan sehingga korban dengan mudah untuk mengenali wajah dan ciri-ciri postur tubuh pelaku.

Korban pemilik toko Kelontong/Stand Rike Food tsb benar-benar nyata di bobol maling, akhirnya korban Feri Suhendra (30) tahun, Pek Karyawan Swasta Allamat Dusun Krajan RT. 002 RW. 001, Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember melaporkan kejadian tsb ke Polsek Semboro.

“Kanit Reskrim Polsek Semboro Aipda Yayang P.W, saat di konfirmasi wartawan Newsonline.id di ruangan Reskrim, menjelaskan awal kejadian pencurian dan pengerusakan toko Kelontong/Stand Rike Food di 4 lokasi di wilayah hukum Polsek Semboro berdasarkan laporan dari masyarakat diantaranya :

1. Di stand berbagai minuma Es dan makanan seblak Rike Food di Dusun Semboro Pasar Desa/Kecamatan Semboro Kabupaten Jember.
2.Di stand minuman Es Teh Kita Jumbo di Dusun Beteng Desa Sidomekar Kecamatan Semboro Kabupaten Jember.

3.Di stand minuman Es Teh depan toko Alfamart di Dusun Semboro Kidul Desa Semboro/Kecamatan Semboro Kabupaten Jember.
4. Di stand minuman Teh Poci depan Indomaret, di Dusun Semboro Pasar Desa Semboro/Kecamatan Semboro Kabupaten Jember.

Dan kami menerima laporan dari masyarakat pada hari Jum’at, 14 Juli 2023 pukul 10.00 Wib, dengan dugaan tindak pidana pencurian di dalam stand minuman dan makanan Rike Food terjadi pada hari Selasa, 04 Juli 2023, diketahui sekira pukul 08.30 Wib, ketika korban/pelapor saat akan membuka stand jualanannya.

Diketahui pintu gerobak stand kunci gembok tidak ada dan pintu dalam keadaan rusak dan setelah di cek di dalam yang hilang adalah beberapa serbuk minuman dan beberapa Snack dan setelah di cek CCTV di dalam stand pada waktu malam harinya berhasil terekam ada seoroang laki-laki.

Yang masuk dan mengacak-ngacak isi stand,
dan di hari yang sama dan di tempat lain dalam lingkup wilayah Semboro di stand minuman Es Teh Kita Jumbo yang telah hilang Kompor dan Gas Elpiji, di stand Es Teh yang telah hilang Sealer (mesin pres minuman), dan di stand minuma Teh Poci Gula 13 Kg.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil di ketahui dari hasil rekaman CCTV yang melakukan pencurian adalah Moch Slamet Indra Wijaya dengan cara merusak kunci gembok stand dan setelah berhasil kemudian masuk kedalam stand dan mengambil barang-barang berharga.

Pada hari Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib, tersangka Moch Slamet Indra Wijaya (31) tahun, berhasil kami diamankan.
Dan tersangka Moch Slamet Indra Wijaya mengakui seluruh perbuatannya, dan kemudian menunjukkan barang bukti hasil yang digunakan sebegai alat untuk melakukan pencurian.

Dan barang bukti yang disimpan dirumahnya tersangka di Dusun Jombang RT. 032 RW. 002, Desa Yosowilangung Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan barang bukti tersamgka kami amankan yaitu,
1 satu jaket yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian dan terekam CCTV.

1 satu palu gangang besi yang di gunakan tersangka untuk merusak gembok.
1 satu buah tas slempang yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian dan terekam CCTV, dan tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”Ujar Yayang.

(Indra)

SHARE
Previous articlePenuhi Panggilan Penyidik, Direktur CV Line : Kami Percaya Polisi
Next articlePolres Jember Berhasil Ungkap Jual Beli Senpi Rakitan Petani Asal Banyuwangi Diamankan
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here