Home Berita Polisi Damaikan Kasus Penganiayaan

Polisi Damaikan Kasus Penganiayaan

0
SHARE

Jember,newsonline.id- Kapolsek Pakusari melalui Kanit Reskrimum berhasil memediasi perdamaian atas TINDAK PIDANA Penganiayaan atau kekerasan Fisik yang dilakukan oleh AD terhadap YUN keduanya warga Dusun Sumber Dandang RT. 001/ RW. 010 Desa Kertosari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember – Jawa Timur.

Pada hari ini, Rabu, 27 Juli 2022 telah ditandatangani kesepakatan perdamaian dan pencabutan Laporan Polisi Nomor : LP-B/22/ViI/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK.PAKUSARI/POLRES.JEMBER/POLDA.JAWATIMUR tanggal 25 Mei 2022 dikarenakan para pihak yang berperkara masih ada hubungan saudara.

“Ketum Sholihin. Namun pada akhirnya Kedua Belah Pihak menemui titik penyelesaian masalah secara Kekeluargaan dan mengikuti prinsip Restorasi Justice agar kedepannya kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun bertetangga dan bersaudara.

Ketum Sholihin: Ingat keluarga, ingat anak-anak yang masih kecil dan ingat hubungan persaudaraan yang harus terus dijaga selamanya.

(Indra)

SHARE
Previous articleDesa Arjasa Salurkan BLT DD Bulan Juli
Next articleUPN Veteran Jawa Timur Berminat Replikasi Sister Universitas Jember
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here