Jakarta, newsonline.id – Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dengan negara-negara EFTA yang terdiri dari Swiss, Liechtenstein, Islandia, dan Norwegia (IECEPA) resmi berlaku pada 1 November 2021. Pemberlakuan tersebut, melalui proses panjang sejak diprakarsai tahun 2005.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyatakan, dengan dimulainya pemberlakuan IE-CEPA, akan membuka akses pasar ke Eropa sebagai pendorong pemulihan ekonomi. “Setelah melewati proses panjang perundingan dan ratifikasi, IE-CEPA akhirnya dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di kedua pihak dan turut menjadi pendorong pemulihan ekonomi,” ucap Mendag.
Dijelaskan, tahun 2005 dilakukan pembentukan joint study grup (JSG). Kemudian laporan JSG (2007), presiden Indonesia dan presiden Swiss meluncurkan perundingan IE-CEPA (2010).
Perundingan putaran 1 – 9 dilakukan secara bergantian di Kedua pihak (2011-2014), perundingan IE-CEPA dinyatakan substantially concluded – joint announcement (November 2018). Penandatanganan IE-CEPA di Jakarta (Desember 2018), dan persetujuan IE-CEPA resmi diberlakukan (1 November 2021).
Disebutkan, manfaat IE-CEPA bagi Indonesia antara lain, terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk. Islandia menghapus bea masuk 94 persen dari total pos tarif, Norwegia 91 perse, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82 persen.
Kemudian meningkatnya akses pasar barang, jasa, dan investasi, pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Eropa, meningkatkan kerjasama ekonomi dan pengembangan kapasitas, termasuk untuk UMKM. Kemudian membantu pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19, serta meningkatkan profil produk CPO Indonesia secara global.
“Persetujuan IE-CEPA akan membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas. IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” jelas Muhammad Lutfi.
Diungkapkan, keuntungan di sektor perdagangan barang dengan kesepakatan dalam perundingan IE-CEPA, akan menghapus tarif bea masuk (tarif 0 persen) di masing-masing negara EFTA. Yakni (dalam HS2012 dan nilai impor tahun 2016) tarif nol persen untuk 6.338 pos (91,04 persen total pos tarif) Norwegia yang mencakup 99,75 persen nilai impor Norwegia dari Indonesia.
Kemudian tarif 0 persen untuk 8.100 pos tarif (94,29 total pos tarif) Islandia yang mencakup 99,94 persen nilai impor Islandia dari Indonesia. Dan tarif 0 persen untuk 7.042 pos tarif (81,74 total pos tarif) Swiss yang mencakup 99,94 persen nilai impor Swiss dari Indonesia.
“Beberapa produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi. Dan produk industri manufaktur seperti tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban,” jelasnya. (Mandausing)