Home Berita Penegakan Hukum dan Pemberantasan Pinjol Illegal Perhatian Khusus Polri

Penegakan Hukum dan Pemberantasan Pinjol Illegal Perhatian Khusus Polri

0
SHARE

Jakarta, newsonline.id – Kabag Penum Devisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, terdapat 4 perhatian khusus Polri dalam menyikapi situasi Kamtibmas yang terjadi akhir-akhir ini. Salah satunya yakni penegakan hukum dan dan pemberantasa terhadap pinjaman online (Pinjol) illegal di Indonesia.

“Yang mana kita ketahui bersama ini merupakan perhatian khusus dari bapak presiden, bapak joko Widodo. Dan tentunya akan menjadi perhatian khusus Polri. Dimana beberapa hari lalu, ada 4 hal yang menjadi perhatian Polri dalam menyikapi situasi kamtibmas akhir-akhir ini, salah satunya adalah Pinjaman Online illegal, yang meresahkan masyarakat. tentunya keseriusan ini, direspon oleh polri dengan penegakan-penegakan hukum untuk pemberantasan pinjaman online illegal di Indonesia,” ucapnya, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jum`at (15/10).

Ia mengatakan, selain penegakan hukum juga musti dilakukan upaya-upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Dan dalam menangkal Pinjol illegal, sangat penting peran masyarakat untuk memahami Pinjol Illegal agar tidak menjadi korban.

“Tentu hal yang penting juga adalah upaya-upaya pencegahan, untuk itu saya akan menyampaikan upaya preemtif dalam rangka edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Paling penting adalah, pemahaman masyarakat agar tidak menjadi korban pinjaman online illegal. Masyarakat tentu harus berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman online yang disediakan oleh penyedia jasa,” ucapnya.

Ia menyarankan, agar masyarakat yang hendak melakukan transaksi pinjaman online, agar menelusuri Pinjaman Online tersebut, di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Caranya, mengecek melalui website OJK. Tercatat 160-161 pinjaman online legal. Ketika ada tawaran oleh penyedia jasa yang tidak terdaftar di OJK, maka itu diabaikan,” tegasnya.

Selain itu, jangan terkecoh dengan tawaran pinjaman online yang dirasa tidak masuk akal, seperti tawaran bunga rendah. Serta mewaspadai permohonan izin untuk mengakses data kontak oleh Pinjaman Online.

“Data kontak yang ada di peminjam atau calon peminjam. Disitulah masuk legal akses untuk mengakses data. Itu tentu menjadi akses bagi pinjol illegal untuk menagih, membully, menista bahkan memfitnah. Tujuannya agar konsumen tersebut, mau membayar tagihan tersebut. Kemudian akses data tersebut juga, menjadi ruang untuk menyebar tawaran-tawaran. Yang harus kita waspadai, pinjaman online itu tidak bisa masuk ke kontak pribadi,” jelasnya.

Disebutkan, apabila masyarakat telah memahami tentang Pinjaman Online, serta karakter Pinjaman Online Illegal, maka masayarakat akan terhindar menjadi korban. “Dua hal itu yang harus kita waspadai, adalah aspek legal dan logis. Ketika masyarakat memahami, mudah-mudahan tidak ada korban lagi di masyarakat. karena sebagian besar korban, tidak memahami karakter pinjaman online yang illegal,” jelasnya. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here