Jakarta, Newsonline.id, Kasus pidana dugaan pemerasan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Mantan Menteri Pertanian kembali mencuat setelah Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku disidang Pengadilan Tipikor Senin (24/6/2024) telah memberikan uang sebesar 1.3 Milyar kepada Mantan ketua KPK Firli.
Berdasarkan Kesaksian SYL itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Alasan ICW karena Kapolda Metro Jaya tidak serius menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL.
Menanggapi desakan itu, Ketua Perhimpunan Pemuda Madani Furqan Jurdi tidak sepakat dengan desakan tersebut. Menurutnya, proses hukum terhadap kasus Firli masih berjalan dan Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan perbaikan dan perlengkapan berkas.
“Setahu saya kasus ini masih dalam proses. Kapolda Irjen Karyoto tidak bisa melakukan upaya diluar hukum untuk memaksakan otoritasnya sebagai atasan penyidik melakukan intervensi terhadap kasus. Kapolda harus bekerja menurut Hukum dan tidak boleh karena tekanan atau diluar itu,” kata Furqan Jurdi.
Menurut Ketua Pemuda Madani ini, Persoalannya tidak bisa disalahkan hanya kepada penyidik, tapi juga harus dipertanyakan kepada Jaksa.
“Kasus ini betul sudah berjalan delapan bulan, dan Penyidik Polda menurut saya sudah melakukan upaya perbaikan, kalau tidak salah sudah tiga kali diserahkan tapi dikembalikan oleh Jaksa. Hal ini patut dipertanyakan, dimana letak kasus ini bermasalah, apakah di Penyidik atau di Jaksa?” ungkap Furqan.
Menurutnya, mungkin ini terdapat ketidaksesuaian antara pemahaman Penyidik dan penuntut dalam kasus tersebut. Hal ini harus dilakukan sinkroniasi dan perbaikan.
Begitu juga terhadap desakan kepada Kapolda untuk menahan Firli. Desakan itu menurut Furqan sah-sah saja, tetapi harus juga objektif menilai sikap firli terhadap kasus yang dihadapinnya.
“Penahanan terhadap seseorang itu tidak dilakukan begitu saja, apalagi orang seperti Pak Firli yang pernah menduduki jabatan tinggi di Kepolisian, tentu Penyidik punya pertimbangan. Dan pertimbangan hukum untuk tidak menahan yang bersangkutan,” jelasnya.
Dalam Kuhap Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan hanya dapat menahan seseorang apabila ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Syarat penahanan terhadap Firli, mungkin menurut penilaian penyidik tidak dilanggar, maka penahanan tersangka tidak diperlukan,” ungkap aktivis muda Muhammadiyah ini.
Furqan justru mempertanyakan apa urgensinya penahanan terhadap tersangka yang tidak melakukan penghilangan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana lagi.
“Apa masalahnya tersangka tidak ditahan. Kenapa hanya karena itu Kapolda mau dicopot. Kalau seandainya kapolda diganti, apakah dia akan melakukan capaian seperti yang dilakukan oleh Irjen Karyoto?” tanya Furqan.
Furqan menganggap desakan untuk mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tersebut tidak masuk akal, karena tidak punya alasan yang jelas. “Nanti desakan semacam ini dianggap politis dan teman LSM-LSM itu akan dikaitkan dengan kasus yang yang sedang diperiksa. Apalagi SYL menggunakan jasa dari rekan-rekan LSM ini,” tutupnya.(NO01)