Jakarta, newsonline.id – Menkopolhukam, Mahfud MD, menegaskan, pemerintah menyesalkan dan mengutuk tindakan kekerasan dan brutal yang terjadi akhir-akhir ini, termasuk peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya di Makassar. Dan pelaku tindakan tersebut, musti dibawa ke pengadilan termasuk untuk memutuskan kondisi kejiwaan.
“Perkenankan saya, atas nama pemerintah bidang politik pertahanan dan keamanan, menyampaikan respon atas beberapa situasi dan kesan di dalam masyarakat yang kontroversial. Terkait dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan ini. Yakni terkait sehubungan dengan adanya kejadian di sejumlah tempat,” kata Menkopolhukam Sabtu (25/09).
Disebutkan, akhirnya-akhir ini terdapat beberapa tindakan kekerasan dan tindakan brutal, seperti penyerangan terhadap Uztad di Batam. Dan sebelumnya, juga terdapat aksi penembakan. Serta terbaru, pembakaran mimbar Masjid Raya di Makassar.
“Dimana berlangsung kekerasan dan tindakan brutal. Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu, dimana ada seorang ustadz yang sedang memberi pengajian atau berceramah di Batam. Kemudian diserang oleh orang yang tidak dikenal. Sebelumnya itu juga ada seseorang yang tiba-tiba di tembak di tengah jalan. Kemudian yang terakhir saat ini di Makassar, ada seseorang yang membakar mimbar masjid raya di Makassar,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah menyesalkan dan mengutuk serangkaian peristiwa tersebut. “Maka pertama-tama, pemerintah menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dan mengutuk para pelakunya,” ujarnya.
Diungkapkan, pemerintah telah memerintahkan aparat keamanan untuk mengusut kejadian tersebut, dan telah mengamankan para pelaku. “Saya sudah memerintahkan dan ingin menegaskan kembali, kepada aparat keamanan untuk mengusut kejadian ini. Dan pihak kepolisian memang sudah menangkap para pelaku. Yang di Makassar hari ini juga pelakunya sudah ditangkap dan sedang di proses untuk di selidiki dan disidik lebih lanjut atas kejadian itu,” ucap Menko Polhukam.
Ia meminta, proses dan pemeriksaan terhadap pelaku harus tuntas dan terbuka. Serta tidak terburu-buru untuk memutuskan kondisi kejiwaan pelaku, seperti dalam kasus penyerangan terhadap syekh Ali Jabir yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Saya berharap, seperti yang sudah-sudah. Maka pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila. Seperti yang sudah-sudah. Dulu ketika syekh Ali Jabir di aniaya oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya dan sebagainya, bahwa pelakunya orang gila,” tegas Mahfud MD.
Ditegaskan, Pemerintah tidak sependapat bahwa setiap pelaku harus dianggap orang gila. Namun keputusan, termasuk kondisi kejiwaan pelaku, harus diputuskan oleh hakim di pengadilan.
“Biarlah orang-orang yang sudah di tangkap ini diproses di pengadilan. Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan. Dibawa saja ke pengadilan agar terungkap. Kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya, biar pengadilan yang memutuskan,” ucapnya. (Mandausing)