Sumbawa Besar, newsonline.id – Dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM skala mikro), Polres Sumbawa bersama unsur TNI dan Pemkab Sumbawa, sabtu (18/9/21), menggelar patroli penertiban dan penindakan gabungan skala besar ditempat hiburan di wilayah Kabupaten Sumbawa. Patroli penertiban dan penegakan skala besar dipimpin Waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P. Girsang, S.IK. bersama Kasat Pol PP H. Sahabuddin, S.Sos. M.Si., perwira Polres Sumbawa diikuti, personil Polres Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Sub Den POM Sumbawa, Sat Pol PP Kab. Sunbawa.
” Kegiatan malam ini, menyasar beberapa titik tempat hiburan atau cafe kawasan Batu Guring Desa Lab. Mapin Kec. Alas Barat dan Cafe Palung Desa Tarusa Kecamatan Buer,” kata Kompol Rafles P. Girsang, S.IK., Waka Polres Sumbawa.
Disebutkan, patroli penertiban dan penegakan skala besar, dengan cara razia ditempat hiburan malam (Cafe) wilayah barat Sumbawa. kegiatan ini digelar untuk pengamanan dan pengawasan selama PPKM skala mikro diberlakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Kompol Rafles juga menekankan kepada seluruh personil gabungan cara bertindak dilapangan agar tegas tapi beretika dengan sopan santun dan humanis. “setelah sampai ditempat sasaran yang menimbulkan kerumunan, petugas gabungan langsung memberikan himbauan terkait protokol kesehatan dan terkait batas waktu yang telah ditentukan sesuai SE Bupati Sumbawa,” terang Rafles, juga mengatakan, Dalam razia tersebut, polisi juga memeriksa kelangkaan ijin usahanya tempat hiburan malam, termasuk identitas (KTP) pekerja.
Dijelaslan, Dalam kegiatan di Cafe Idaman, petugas gabungan menjaring 7 partner song terkait identitas. Dan juga mengamankan minuman keras (miras) sebanyak 62 botol dengan rincian, 32 botol jenis bram (500 ml), 26 botol besar Anker Bir, 4 botol keci bir hitam. Selanjut, petugas gabungan menyasar ke Cafe Palung Desa Tarusa Kecamatan Buer, namun petugas gabungan tidak menemukan apapun karena cafe Palung tutup lebih awal. (Mandausing)