Home Berita Otopianus Bakal Cabup Dogiyai Papua Tengah Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Otopianus Bakal Cabup Dogiyai Papua Tengah Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

0
SHARE

Jakarta, Newsonline.id.- Anggota DPD RI yang juga Calon Bupati Dogiyai Papua tengah, Otopianus P. Tebai dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Naomi Elisabeth Wafom sebagai Pelapor, Naomi menyampaikan laporan aduan terkait Dugaan Tindak Pidana “Pencemaran Nama Baik” Pasal 310 KUHP jo Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh Otopianus P. Tebai Anggota DPD RI Periode 2019-2024 Dapil Papua, Dengan Fakta-fakta rentetan peristiwa sebagai berikut:

1. Otopianus P. Tebai adalah Anggota DPD RI aktif, Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Papua Tengah, dan juga saat ini sedang mengikuti Pilkada sebagai Bakal Calon Bupati Dogiyai Provinsi Papua Tengah.
2. Bahwa Terlapor dalam melakukan proses pendaftaran sebagai Bacalon Bupati Dogiyai terlibat hubungan kerja dengan Pelapor Naomi Elisabeth yang saat ini menjabat sebagai Desk Pilkada Partai PSI Provinsi Papua Tengah, yang mana salah satu tugas Naomi yaitu menerima pendaftaran dari setiap individu yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari setiap kabupaten yang ada di provinsi Papua Tengah.
3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 14:15 Wib Terlapor Otopianus T. Tebai mengirimkan pesan suara (Voice Note) kepada Naomi Elisabeth Wafom melalui WhatsApp (WA) yang tersimpan dikontak handphone Naomi Elisabeth dengan nama “Ketua Perindo Dpw” yang mana dalam pesannya itu Otopianus P. Tebai diduga melakukan:
a. Otopianus P. Tebai (Terlapor) menyerang kehormatan atau nama baik Naomi Elisabeth Wafom (Pelapor) dengan kata-kata makian seperti: Anjing, Babi dan sebagainya.
b. Terlapor mengancam Pelapor dan juga Pengurus DPW (Desk Pilkada) Partai PSI provinsi Papua Tengah dengan kalimat “kamu hati-hati eh, DPW kamu jangan macam-macam, dst,,”.
c. Terlapor menuduh Pelapor dan Tim Desk Pilkada Provinsi Papua Tengah sebagai “kelompok-kelompok yang bermain-main dibelakang”.
d. Terlapor juga mengancam akan membuat malu Pelapor di Partai tempat Pelapor bernaung yaitu PSI;
4. Bahwa setelah melakukan rentetan komunikasi dengan Terlapor, selanjutnya Pelapor mendiamkannya karena menganggap lumrah dan manusiawi kemarahan dari Terlapor pada saat itu, Sehubungan dengan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang Pelapor sadari pasti secara psikis terganggu dalam arti emosional calon kepala daerah itu akan tergerus;
5. Bahwa kira-kira tujuh hari berselang atau hari jumat tanggal 2 Agustus 2024, Naomi Elisabeth (Pelapor) mendapat pesan WA dari saudara Naftali Tebai yang isi pesannya sama seperti yang diterima Pelapor dari Otopianus P. Tebai (Terlapor) pada saat itu, Dimana dalam pesan tersebut tertera tulisan “diteruskan berkali-kali” yang Pelapor yakini pesan tersebut sudah disebar-luaskan ke banyak pengguna jejaring komunikasi WhatsApp;
6. Selanjutnya sekitar dua hari berselang Pelapor juga menerima informasi yang sama dengan yang disampaikan saudara Naftali Tebai, Dimana saksi lainnya juga mengatakan bahwa mendapat pesan suara yang diteruskan dari orang lain dan juga dari grup WhatsApp/WA “AMD- Anak Muda Dogiyai”, yang isinya sama persis dengan yang Pelapor terima langsung dari Terlapor. Selanjutnya yang bersangkutan menambahkan bahwa pesan suara tersebut telah viral di Papua Tengah.
7. Bahwa tersebar luasnya pesan suara (Voice Note)/percakapan WA antara Pelapor dan Terlapor, Pelapor menduga dengan sengaja dilakukan oleh saudara Otopianus P. Tebai (Terlapor) untuk mencederai/menghancurkan kehormatan Pelapor;
8. Bahwa terhadap hal tersebut Pelapor merasa sangat malu karena harga diri dan kehormatan Pelapor sebagai seorang Perempuan/Perempuan Papua dan juga sebagai seorang politikus perempuan diserang habis-habisan, diinjak-injak dan dicederai oleh saudara Otopianus P. Tebai secara langsung melaui pesan suara, terlebih saat Pelapor mengetahui pesan-pesan yang berisi makian, ancaman dan tuduhan kepada Pelapor telah tersebar luas digrup-grup WhatsApp. Bahkan bukan hanya Pelapor saja yang menanggung rasa malu tetapi juga keluarga besar Pelapor, karena Pelapor hidup dan bekerja membawa nama besar keluarga/Marga Pelapor, Dan juga nama besar Suami Pelapor yang juga orang asli dari Kabupaten Dogiyai;
9. Bahwa perbuatan Terlapor pada point 3 diduga telah memenuhi unsur dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata supaya diketahui umum, seperti disebutkan pada Pasal 310 KUHP ” Barangsiapa Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, Dengan menuduh sesuatu hal, yang maksud terang supaya hal itu diketahui umum, Diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama Sembilan Bulan atau Denda paling banyak Tiga ratus juta rupiah”.
10. Bahwa terhadap point 5 sampai dengan 7, Terlapor diduga telah melanggar Pasal 27A jo Pasal 45 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27A menyebutkan, “Setiap Orang Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan atau Nama baik orang lain Dengan Cara Menuduhkan Sesuatu Hal, Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum Dalam Bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik”.
Pasal 45 Ayat (4) Menyebutkan, ” Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum Dalam Bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan Melalui Sistem Elektronik Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 27A di Pidana Dengan Pidana Penjara Paling lama 2 (Dua) tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)”.

11. Bahwa sebagaimana yang telah Pelapor uraikan, Pelapor telah mengalami kerugian baik secara moril dan immateril yang ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Sarlotha Febiola Mramra, SH selaku kuasa hukum Naomi Elisabeth Wafom mendesak agar aparat Kepolisian Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas dan memanggil Otopianus P. Tebai atas dugaan pencemaran nama baik. (Hilman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here