Home Berita Nikah Sirih Dapat Peroleh Kartu Keluarga

Nikah Sirih Dapat Peroleh Kartu Keluarga

0
SHARE

Sumbawa Besar, newsonline.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dapat menerbitkan Kartu Keluarga (KK), pasangan yang telah menikah tanpa pecatatan Kantor Urusan Agama (KUA) atau tanpa surat nikah. Namun, pengajuan permohonan musti menyertakan Surat Pertangung Jawaban Mutlak (SPJM) dari orang tua masing-masing.

“Kalau didalam masyarakat, sudah terjadi pernikahannya. Tapi belum memiliki kartu keluarga karena nikahnya nikah agama, nikah sirih istilahnya. Tugas kami mencatat semua peristiwa. Kalau dia sudah nikah, hattapun dia nikah sirih, maka kami catat. Buktikan dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari orang tua yang mengawinkan anaknya, secara tidak tercatat di Kantor Urusan Agama,” kata Jayakusuma, Kepala Disdukcapil di ruang kerjanya Jum`at (03/09).

Namun pada status perkawinan didalam Kartu Keluarga, akan diberikan keterangan “Kawin Tidak Tercatat”. “Karena kami pelayanan administrasi. Jadi ketika lengkap pelayanan adminsitrasinya, sesuai yang diajukan. Misalnya kami sudah menikah, ini surat pernyataan kami, tolong kami dicatat. Maka kami akan catat. Cuman didalam kolom perkawinannya itu, kami cantumkan Kawin Tidak Tercatat. Itu berarti belum ada buku nikahnya itu,” jelasnya.

Sehingga, bila pasangan tersebut telah memiliki anak, dapat menyertakan nama anak didalam Kartu Keluarga yang sama. Sebab nama orang tua seorang anak tidak dapat dialihkan kepada nama orang lain, meskipun keluarga terdekat.

“Jadi supaya bisa menyertakan anaknya didalam KK, kalau sudah lahir anak. Jadi kami mencatatnya sebagai satu keluarga. Sehingga didalam pengakuan nantipun tidak lantas nama anak dititip ke KK orang lain. Karena banyak pengalaman, ketika kawin sirih, anaknya dimasukkan ke KK keluarga terdekat. Padahal nama ibu, nama bapak, tidak boleh digantikan oleh siapapun orang lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun telah tercatat di Disdukcapil, pasangan yang menikah diluar pencatatan KUA, tetap didorong untuk memilki kartu nikah. “Itulah latar belakang ada Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Pernikahan (SPJM) itu. Walapun sudah tercatat disini. tetap juga kami dorong tercatat di KUA,” tuturnya. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here