Home Berita Menantu Dihajar Mertua di Gumukmas Sampai Babak Belur

Menantu Dihajar Mertua di Gumukmas Sampai Babak Belur

0
SHARE

Jember, Newsoline.id -Unit Reskrim Polsek Gumukmas telah mengamankan pelaku inisial KS (52) tahun, yang bertempat tinggal di Dusun Panggulmlati RT. 008 / RW. 006 Desa. Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, di duga telah melakukan penganiayaan terhadap korban TH (40) tahun menantu.

Penganiayaan tsb dilakukan oleh pelaku inisial KS (52) tahun, mertua terhadap korban TH (40) tahun, sebagai menantu yang bertempat tinggal alamat yang sama di Dusun Panggulmlati RT. 007 / RW. 006 Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.

Kronologis kejadian, korban TH (40) tahun, sebagai menantu mendatangi rumah mertua KS (52) tahun, untuk menjemput anaknya yang di bawa istrinya. Setelah itu korban (TH) sebagai menantu tsb, masuk ke dalam ruang tamu dan terjadilah cekcok adu mulut dengan (KS)mertua.

Dan akhirnya korban (TH) menantu keluar dari rumah (KS) mertua, dan sesampainya di depan rumah pelaku (KS) mertua, pelaku (KS) memeluk korban (TH) menantu. Dan selanjutnya dengan tiba-tiba pelaku (KS) mendatangi korban Toha (Menantu) langsung melakukan pemukulan.

Pemukulan tsb yang dilakukan oleh pelaku (KS), dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah mata kiri korban (TH) menantu.
Dimana tangan kanan pelaku (KS), memakai akik (cincin terbuat dari batu) sehingga korban (TH) mengalami luka.

Luka lebam / memar pada mata sebelah kiri dan luka robek pada pelipis mata kiri korban (TH). Selanjutnya saudara (RH) (30) tahun, sebagai saksi memisah korban (TH), dan selanjutnya saudara (WH), dan saudara (RH) mengantarkan korban ((TH) pulang kerumahnya.

Dengan kejadian tersebut korban (TH), sebagai menantu melaporkan kejadian tsb, terkait pemukulan yang dilakukan oleh pelaku (KS) mertua ke Mapolsek Gumukmas.
Dengan laporan korban (TH), langsung ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Sugiyanto.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Sugiyanto mengamankan pelaku (KS) di rumahnya tanpa ada perlawanan pada petugas.
Dan selanjutnya permasalahan ini masih dalam internal keluarga, jadi diupayakan mediasi terlebih dahulu.

“Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Sugiyanto, menjelaskan, bahwa pelaku (HS) sudah kami upayakan terlebih dahulu untuk mediasi. Namun jika tidak bertemu kata sepakat, pelaku (KS), akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dan harapan kami, karena sekarang ini bulan suci ramadhan, sesuai dengan tema bulan ramadhan, agar menahan diri jangan sampai terjadi tindak pidana penganiayaan. Dan kalau sudah terjadi tindak pidana penganiayaan kedua belah pihak untuk diajak mediasi.

Dan bila tidak mau, masih saling mempertahankan pendirian masing-masing, proses hukum tetap kita jalankan”Tegas”Sugiyanto

(Indra)

SHARE
Previous articleDiduga Korupsi LMP Merah Putih Laporkan,Dinas Pertanian Jember.
Next articleSaat Ambil Uang di ATM, Motor Amblas Disikat Maling
Avatar
Kami adalah Jurnalis Jaringan NewsOnline, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa. Email: totoksumianta45@gmail.com WA: 0852-5883-1029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here