Jember, Newsonline.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Jember Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur serahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 .
Jumlah Hunian Tahanan/Narapidana di Lapas Jember
per hari Sabtu, 22 April 2023 sebanyak 996 orang dengan rincian
Narapidana
696 orang, Tahanan 300 orang.
Dari jumlah tersebut,
Sebanyak
643 orang narapidana yang beragama islam di Lapas Jember mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, dua diantaranya langsung bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas ll A jember Hasan Basri dalam sambutannya menyampaikan,
” Di momen yang sangat berbahagia ini, saya selaku Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Jember sangat berbahagia karena Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) kami mendapatkan Remisi atau pengurangan masa pidana.
” Pemberian Remisi yang dimaksutkan diberikan kepada narapidana yang
beragama Islam yang telah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012:
(2) Remisi sebagaimana dimaksud dapat
diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah
memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam)
bulan.
(3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung
sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang
diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.” Ucapnya
Lanjut Hasan Basri,
“Remisi yang saudara peroleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang saudara tujukkan ketika menjalani pidana di Lapas Jember,”imbuhnya.
Jumlah Narapidana yang tidak memenuhi syarat diusulkan remisi sebanyak 56 orang,
dengan rincian :
1.
Belum Menjalani 6
Bulan masa pidana
sebanyak 17 orang.
2.
Tercatat reg. F
(Pelanggaran)
sebanyak 21 orang
3.
Rekomendasi
Susulan
18 orang
Sedangkan Jumlah Narapidana yang memperoleh remisi di
Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Jember sebanyak 643 orang, dengan rincian :
1. 307 orang
mendapatkan remisi
15 Hari,
2. 291 orang
mendapatkan remisi
1 bulan,
3. 35 orang
mendapatkan remisi
1 Bulan 15 Hari ,
4. 7 orang mendapat
remisi 2 bulan.
5.
3 orang
mendapatkan
Remisi Khusus ( RK
ll/ langsung bebas )
diantaranya, 1
Muhammad Rizal
Akbar mendapat
remisi 1 bulan,
( masih
menjalani putusan
subsidaer, perkara
UU Kesehatan )
dan 2 orang lainnya ,
Sunaryo bin Seno
( Narkotika ), Eko
Widjiyanto ( Sajam/
Peledak )keduanya
masing – masing
mendapat remisi
Khusus 15 hari
(langung bebas)
.
Kasi Binadik Lapas Kelas ll A Jember Hendri Astronino kepada wartawan media ini mengatakan,
” pemberian remisi Idul Fitri ini untuk merefleksikan lebaran sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri, dan
Remisi diberikan kepada warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai bentuk apresiasi kepada Narapidana yang selama menjalani pidana di dalam lapas berkelakuan baik, dan kami berharap agar warga binaan terus meningkatkan kedisiplinan diri masing – masing guna kedepan bisa mendapatkan remisi yg lebih besar.” Pungkas Hendri.
( A.Mulyono )