Jakarta, newsonline.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberi peringatan kepada kepala daerah dan pengusaha – pengusaha (Kontraktor) didaerah. Agar tidak melakukan praktek suap-menyuap dalam pelaksanaan proses pelaksanaan proyek.
“Untuk kesekian kali suap kembali terjadi. Kami mengingatkan kepada kepala daerah dan pengusaha-pengusaha didaerah, agar tidak terjadi atau menghindari suap dalam pelaksanaan proses tersebut,” katanya didampingi Direktur Penyidikan, Setyo Budi dan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Ia menyebutkan, jika sejak perecanaan proyek telah direncankan pemenang tender, maka terdapat dugaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) akan dinaikkan. “Ada dugaan, kalau di perencanaannya sudah direncanakan siapa nanti pemenangnya itu biasanya HPS nya ditinggikan. Sehingga sudah memperhitungkan fee tertentu yang nanti akan diberikan kepada pejabat di daerah, selain untuk keuntungan perusahaan,” jelasnya.
Ditegaskan, dengan praktek suap-menyuap, maka kualitas pekerjaan proyek terutama proyek fisik maka akan berkurang. Sebab telah terbagi pada pembiayaan-pembiayaan lainnya, misalnya fee proyek, keuntungan perusahaan, dan PPN. Seperti kejadian yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang telah masuk proses penyidikan oleh KPK.
“Tadi ada sekitar 15 persen fee minimum yang diterima oleh pejabat di banyu asin. Kalau ditambah keuntungan perusahaan 15 persen, kemudian ditambah PPN 10 persen. Artinya kalau nilai proyek itu Rp 100 maka untuk pekerjaan proyek itu hanya Rp 60,” ujarnya.
Keadaan tersebut, tentu berdampak kepada kualitas dari pembangunan infrastruktur itu sendiri. “Pasti. Dalam kesempatan ini, kami KPK berharap tidak ada lagi kegiatan suap-menyuap dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, utamanya pembangunan infrastruktur. Agar pembangunan infrastruktur itu berjalan dengan baik, berkualita baik, tentu hasilnya akan dinikmati oleh masayrakat,” ujarnya mengakhiri. (Mandausing)