Jakarta, newsonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan AZ, Wakil Ketua DPR-RI Periode 2019-2024 sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Berupa pemberian hadiah atau janji dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Demikian disampaikan Ketua KPK, Firli Buhari didampingi didampingi Deputi Bidang Penindakan, Karyoto dan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri, di Gedung KPK, Sabtu (25/09) dini hari.
Dijelaskan, KPK telah melakukan rangkaian pengumpulan keterangan saksi, keterangan para pihak, terkait terjadinya suatu tindak pidana korupsi. Dan KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Dan pagi hari ini, kita sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa KPK menetapkan saudara AZ, Wakil Ketua DPR-RI Periode 2019-2024 sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ucap Ketua KPK.
Disebutkan, tim penyidik yang dipimpin langsung direktur penyidikan, telah melakukan upaya paksa berupa panangkapan terhadap AZ. Dengan langsung mendatangi kediaman AZ yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
“Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Jum’at kemarin, karena alasan yang bersangkutan tengah menjalani isolasi mandiri. Maka KPK melakukan konfirmasi dan pengecekan kesehatan yang bersangkutan oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis. Hasil pengecekan yang dilakukan di rumah beliau menunjukkan non reaktif Rapid tes antigen. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim KPK selanjutnya membawa AZ ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Diungkapkan, perkara terjadi sekitar Agustus 2020 dengan kronologi, AZ menghubungi SRP dan meminta agar mengurus kasus melibatkan AZ dan AG, yang telah dilakukan penyelidikan oleh KPK. Selanjutnya SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Setelah itu, MH menyampaikan kepada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp 2 mulliar. “SRP juga langsung menyampaikan kepada AZ terkait permintaan tersebut, dan disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan,” jelas dia.
Kemudian MH diduga meminta uang muka sebesar Rp 200 juta kepada AZ, dan ditransfer ke rekening Bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan rekening Bank dimaksud kepada AZ sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi. Diduga AZ menyerahkan ke rekening bank MH sebanyak Rp 200 juta secara bertahap.
“Masih pada Agustus 2020. SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinas di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap, dan diberikan oleh AZ. Pertama sebesar 100.000 US dollar, kedua 17.650 dolar Singapura, ketiga 140.000 dolar Singapura,” jelasnya.
Dikatakan, uang dalam bentuk uang mata asing tersebut ditukarkan oleh SRP dan MH di salah satu money changer untuk dijadikan rupiah menggunakan identitas pihak lain. “Sebagaimana komitmen awal Pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 milliar, dan telah direalisasikan sebesar Rp 3,1 milliar,” katanya.
Disebutkan, atas perbuatan tersebut, AZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau pasal 5 ayat (1) huruf b. Atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 24 September hingga 13 November 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan,” ujarnya, juga menambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka yang bersangkutan akan dilakukan Isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Ia menyayangkan perbuatan AZ sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah diberikan kepercayaan oleh masyarakat melakukan dugaan tindak pidana korupsi. “Kami dan tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi. Termasuk yang dilakukan oleh AZ,” ucapnya.
Ia mengajak penyelenggara negara dan seluruh elemen untuk terus menghindari praktek korupsi. “Dan selayaknya menjadi contoh kita semua, untuk darma Bhakti kita, karya kita kepada negara dan juga pengabdian kita kepada ibu Pertiwi. Untuk terus menghindari praktek korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas korupsi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi. “Kepada siapapun juga. Karena prinsip KPK, tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi,” ucap Ketua KPK mengakhiri. (Mandausing)