Home Berita KPK Tetapkan Tersangka Seorang Timses Zumi Zola

KPK Tetapkan Tersangka Seorang Timses Zumi Zola

0
SHARE

Jakarta, newsonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AF – Swasta, juga mantan tim sukses (Timses) Pilbup dan Pilgub, sekaligus orang kepercayaan Zumi Zola setelah menjabat, sebagai tersangka. AF diduga menikmati sekitar Rp 6 Milliar dari hasil mengumpulkan fee proyek sekitar Rp 46 Milliar.

“Menahanan tersangka AF – swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi di permerintahan provinsi jambi tahun 2016-2021. Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola – mantan gubernur jambi periode 2016-2021, dkk, yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan,” kata Brigjen Pol Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK, didampingi Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/11).

Diungkapkan, dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan meningkatkan perkara perkara tersebut ketahap penyidikan pada Juni 2021. “Perkara ini adalah perkara pengembangan, dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Diantaranya Zumi Zola, dan perkaranya telah diputuskan oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya Setyo.

Disebutkan, AF merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi di tahun 2010. Saat itu AF selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.

“Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola,” kata Setyo

Ditambahkan, hal tersebut pun berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional, dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut, diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi AF. “Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017,” kata Dirdik Penyidikan KPK.

AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 Milliar untuk keperluan pribadinya. Dan yang bersangkutan telah melakukan pengembalian sebanyak Rp 400 juta ke KPK, dan telah dilakukan penyitaan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasa 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b), atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaiman telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, af juga disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaiman telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 november hingga 23 november di rutan KPK gedung merah-putih. “Selanjutnya dilakukan isolasi mandiri sebagai upaya antisipasi penyebaran covid-19 didalam lingkungan rutan KPK,” jelasnya. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here