Jakarta, newsonline.id – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyatakan, telah melakukan langkah terukur untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Bank Jatim. Langkah terukur itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Beberapa langkah yang dilakukan, pertama pada hari Kamis 21 Oktober 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada KPAI, meminta data-data yang diperlukan untuk proses investigasi lebih lanjut,” ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (25/10).
Menurut Jubir Dedy Permadi, pada hari yang sama KPAI telah merespons surat klarifikasi dengan memberikan informasi lebih awal terkait dengan dugaan kebocoran data pribadi. Selanjutnya, pada Jumat (22/10/2021), Kementerian Kominfo kembali menyurati KPAI untuk meminta informasi lebih lanjut.
“Karena ada data-data yang diperlukan untuk melakukan investigasi lanjutan. Data-data yang diperlukan tersebut saat ini masih kami tunggu untuk bisa disampaikan oleh KPAI kepada Kominfo,” jelasnya.
Usai proses koordinasi antara dua institusi tersebut, Kementerian Kominfo akan meminta kepada Pimpinan KPAI guna menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan.
“Jadi itu untuk kasus KPAI, pada intinya setelah isu ini naik, Kominfo langsung melakukan langkah cepat dengan mengirimkan permintaan surat klarifikasi kepada KPAI. Dan di hari yang sama, KPAI telah merespons surat tersebut dengan memberikan data-data awal terkait dengan dugaan kebocoran data di institusi tersebut,” papar Jubir Kementerian Kominfo.
Menurut Jubir Dedy Permadi, ada dua langkah sebagai bentuk tindak lanjut merespons isu kebocoran data pribadi di KPAI. “Yang pertama Kominfo meminta data-data tambahan untuk proses investigasi lebih lanjut. Dan akan melakukan pemanggilan segera dalam beberapa hari ke depan untuk proses investigasi sesuai dengan peraturan yang selama ini kita rujuk,” jelasnya.
Berkaitan dengan dugaan kebocoran data pribadi pada Bank Jatim, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan saat ini masih menunggu klarifikasi dari institusi terkait.
“Di saat yang bersamaan, Kominfo juga akan melakukan pemanggilan kepada Direksi atau Pimpinan Bank Jatim. Ini sesuai dengan prosedur yang biasa kita lakukan di dalam menginvestigasi sebuah insiden kebocoran data pribadi atau dugaan kebocoran data pribadi,” ujar Jubir Kementerian Kominfo.
Jubir Dedy Permadi menegaskan kasus dugaan kebocoran data pribadi di Bank Jatim berbeda dengan yang terjadi di KPAI.
“Kalau di KPAI di hari yang sama sudah merespons dan kita lanjutkan dengan proses investigasi lebih lanjut. Kalau yang Bank Jatim sampai saat ini kami masih menunggu klarifikasi dan akan segera melakukan pemanggilan,” jelasnya.
Tugas Bersama
Jubir Kementerian Kominfo menyatakan untuk melakukan pelindungan data pribadi masyarakat, Kementerian Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian Republik Indonesia terus meningkatkan kolaborasi.
“Upaya pelindungan data pribadi bukan hanya tugas dari satu kementerian atau satu lembaga saja, tetapi ini adalah tugas bersama,” tandasnya.
Menurut Jubir Dedy Permadi, tugas dan peran dari tiga institusi tersebut sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Sesuai dengan PP 71 itu, Kementerian Kominfo bertugas melakukan pengawasan terhadap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Dan memberi sanksi kepada PSE jika memang terbukti terjadi insiden kebocoran data, serta menyelenggarakan pengawasan pelindungan data pribadi sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya.
Sedangkan tugas BSSN berwenang dalam menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik dan melakukan identifikasi, proteksi, pemulihan, pemantauan insiden, tata kelola dan manajemen resiko keamanan siber sesuai dengan PP 71/2019 dan Peraturan Presiden tentang BSSN.
“Kemudian Kepolisian RI berwenang untuk melakukan upaya penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), termasuk dalam hal akses dan penyebaran data pribadi secara tanpa hak, peretasan dan kegiatan lainnya yang mengandung unsur tindak pidana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan juga sesuai dengan Undang-Undang ITE,” papar Jubir Kementerian Kominfo.
Jubir Dedy Permadi menegaskan jika terjadi insiden kebocoran data pribadi, maka hal itu menjadi tanggung jawab lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan penanganan.
Selain itu, menanggapi maraknya kasus dugaan kebocoran data pribadi yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, menurut Jubir Kementerian Kominfo pihaknya meminta kepada seluruh PSE untuk memperhatikan keamanan sistem dan keamanan data setidaknya dalam tiga hal.
“Yang pertama terkait dengan perbaikan tata kelola pelindungan data pribadi, yang kedua peningkatan sumber daya manusia untuk mengoptimalkan pelindungan data pribadi, dan yang ketiga perbaikan pemutakhiran upgrading teknologi pelindungan data pribadi,” jelasnya. (Mandausing)