Jakarta, Newsonline.com.- Calon Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menjadi sorotan publik karena dirinya pernah terseret dalam kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Bahkan Gus Fawait pernah dihadirkan dalam sidang kasus korpsi Sahat Tua untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal itu, Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono mendesak KPK RI keluarkan surat bebas dari Kasus Korupsi terkait Kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur Untuk Gus Fawait Cabup Jember, karena sangat riskan jika nanti kelanjutan kasus ını bisa meyeretnya menjadi Tersangka.
“KMAK Jember desak KPK keluarkan surat bebas dari Kasus Korupsi terkait Kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur Untuk Gus Fawait Cabup Jember, karena sangat riskan jika nanti kelanjutan kasus ını bisa meyeretnya menjadi tersangka,” kata Muhammad Kistiono pada Selasa,(02/7/2024).
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai bahwa jika KPK telah menemukan dari alat bukti yang ada pada saksi, ahli surat dan petunjuk sebagai mungkin mengarah pada personal Gus Fawait bisa saja KPK memeriksa Kembali GF.
“Kalau dari alat bukti yang ada (saksi, ahli surat dan petunjuk) sebagai mungkin mengarah pada person tertentu yaitu GF,” kata Abdul Ficar kepada wartawan Selasa, (02/07/2024).
Abdul Ficar menyebutkan, seharusnya jika para saksi atau pihak terkait memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, maka kasus korupsinya akan cukup terang ditetapkan tersangkanya.
“Ya seharusnya jika para saksi atau pihak terkait memberikan keterangan tidak berbelit-belit, kasus korupsinya akan cukup terang untuk kemudian ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Menurut dia, siapapun termasuk anggota DPRD Jatim yang ada sangat mungkin dijadikan tersangka.
“Siapapun yang terkait termasuk anggota DPRD sangat mungkin dijadikan tersangka,” jelasnya.
Menurut dia, KPK juga harus memberikan kepastian yang jelas kepada Gus Fawait jika tidak terkena kasus korupsi.
Sementara itu pengamat pemilu, Ferry Kurnia Rizkiyanzah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan gelagat tak akan memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum yang menjerat calon kepala daerah. Langkah KPK itu dianggap penting untuk mewujudkan pilkada yang menghasilkan pemimpin berintegritas.
Menurut Ferry, pemilih berhak mengetahui profil calon kepala daerah secara utuh, termasuk persoalan hukum yang berpotensi menjeratnya.
“Pemilih berhak mengetahui profil calon kepala daerah secara utuh, termasuk persoalan hukum yang berpotensi menjeratnya,” kata ferry kepada media Selasa, (02/07/2024).
Ferry menuturkan, transparansi sosok calon kepala daerah penting untuk mencegah fenomena “membeli kucing dalam karung”.ungkapnya.
Ia khawatir, banyak pemilih akan tertipu jika calon kepala daerah yang dicoblosnya menang, tapi dipenjara tak lama setelahnya.
“Khawatirnya pemilih akan tertipu jika calon kepala daerah yang dicoblosnya menang, tapi dipenjara tak lama setelahnya,” sebutnya.
Seperi diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Agenda pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pembahasan aturan dan proses distribusi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan 7 dari 8 saksi tersebut merupakan anggota DPRD Jatim. Pemeriksaan dilakukan tahun 2023.
Berikut ini saksi /anggota DPRD Jatim yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi Dana hibah Pemprov Jawa Timur:
1. Muhammad Fawait (Anggota DPRD Jawa Timur).
2. Sri Untari (Anggota DPRD Jawa Timur).
3. Fauzan Fu’adi (Anggota DPRD Jawa Timur).
4. Blegur Prijanggono (Anggota DPRD Jawa Timur).
5. Suyatni Priasmoro (Anggota DPRD Jawa Timur).
6. Heri Romadhon (Anggota DPRD Jawa Timur).
7. Kusnadi (Anggota DPRD Jawa Timur).
(HM)