Home Berita Kemenkeu dan PPATK MoU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU – TPPT

Kemenkeu dan PPATK MoU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU – TPPT

0
SHARE

Jakarta, newsonline.id – Sebagai bentuk langkah serius Indonesia dalam memberantas tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Jum’at (22/10). MoU tersebut, memuat kolaborasi antara Kemenkeu dan PPATK, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaa Terorisme (TPPT).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, sejak 2016 Indonesia sudah berupaya untuk bisa jadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Langkah tersebut, merupakan langkah Pemerintah Indonesia untuk ikut terlibat bersama negara lain untuk penanganan pencucian uang.

“Pada Juni 2019, Indonesia jadi observer FATF. Bukan hal yang mudah untuk bisa jadi anggota penuh FATF. Butuh kesiapan nasional dan dukungan semua anggota FATF,” ucap Menkeu.

Dikatakan, saat ini, Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota G -20 yang belum menjadi anggota penuh FATF. Jika Indonesia menjadi bagian FATF, maka Indonesia dapat menerapkan aturan tentang tindak pidana pencucian uang internasional dan pendanaan Terorisme global.

“Juga dapat meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan dan ekonomi Indonesia. Sehingga meningkatkan confidence dan trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi,” ucapnya.

Ditegaskan, Selama ini, Indonesia sudah membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang pada 2012 dan mencanangkan Rencana Aksi Strategi Nasional TPPU-TPPT periode tahun 2020-2024. Dan Kementerian Keuangan termasuk PPATK, menjadi anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Hari ini (22/10), KemenkeuRI dan PPATK menandatangani Nota Kesepahaman yang bakal jadi stepping stone dan pertimbangan agar bisa jadi anggota FATF,” tegasnya.

Dalam nota kesepahaman antara Kemenkeu dan PPATK mengatur kesepakatan yakni, pertukaran data dan informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas, serta pelaksanaan audit. Perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, penugasan pegawai dan pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan sistem atau teknologi informasi. (Mandausing)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here